Harianjogja.com, BANTUL— Wacana penataan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK paruh waktu mendapat perhatian serius dari DPRD Bantul.
Wakil Ketua DPRD Bantul, Titis Ajeng Ganis Mareti, menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian status sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Menurut dia, penataan guru honorer harus dipandang sebagai upaya menghadirkan rasa aman bagi tenaga pengajar yang selama ini berperan besar dalam dunia pendidikan. Meski demikian, implementasinya perlu disiapkan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di daerah.
“Kami menyambut baik upaya penataan guru honorer menjadi ASN melalui PPPK maupun PPPK paruh waktu. Ini langkah positif karena guru membutuhkan kepastian status dan kesejahteraan agar dapat bekerja dengan tenang,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Perlu Pemetaan Kebutuhan Guru
Titis menegaskan, sekolah-sekolah di Bantul hingga kini masih sangat bergantung pada keberadaan guru honorer. Oleh karena itu, proses penataan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil di tiap sekolah.
Menurutnya, pemetaan kebutuhan guru menjadi kunci utama sebelum kebijakan diterapkan secara menyeluruh. Hal ini penting agar proses belajar mengajar tidak terganggu.
“Jangan sampai ada kekurangan tenaga pengajar yang justru berdampak pada layanan pendidikan kepada siswa,” katanya.
Selain itu, kejelasan mekanisme dan tahapan pelaksanaan juga dinilai penting untuk mengurangi keresahan di kalangan guru honorer yang selama ini menunggu kepastian status.
DPRD Bantul, lanjut Titis, berkomitmen mengawal implementasi kebijakan tersebut agar berjalan optimal di daerah.
Pemkab Bantul Setop Rekrutmen Honorer Baru
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bantul memastikan tidak lagi membuka pengangkatan tenaga honorer baru, khususnya di sektor pendidikan. Kebijakan ini sejalan dengan program pemerintah pusat yang menargetkan penghapusan tenaga honorer rampung pada akhir 2026.
Sekretaris Daerah Bantul, Agus Budi Raharja, menegaskan penyelesaian tenaga honorer akan dilakukan melalui skema PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.
“Yang dulu honorer masuk kategori K2 dan sebagainya kemudian menjadi PPPK. Yang belum masuk akan dimasukkan dalam PPPK paruh waktu. Harusnya memang sudah tidak ada honorer lagi,” katanya.
Ia menambahkan, kebutuhan tenaga tertentu seperti petugas kebersihan dan keamanan masih dapat dipenuhi melalui mekanisme outsourcing. Namun, di luar itu, Pemkab Bantul tidak akan lagi menambah tenaga honorer baru.
“Kalau PPPK paruh waktu dianggap belum selesai lalu terus mengangkat honorer lagi, ya tidak akan selesai-selesai,” ujarnya.
Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan
DPRD Bantul berharap kebijakan penataan ini tidak hanya menjadi solusi administratif, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pendidikan.
Dengan kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik, para guru diharapkan dapat bekerja lebih fokus dan optimal dalam mendidik siswa di Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

5 hours ago
3

















































