
Tim advokat terdakwa Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir (kiri), Zaid Mushafi (kedua kiri), bersama Dodi Abdulkadir (ketiga kiri), saat ditemui di Jakarta, Rabu (20/5/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Harianjogja.com, JAKARTA — Tim kuasa hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim optimistis kliennya akan divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, meskipun jaksa penuntut umum menuntut hukuman 18 tahun penjara.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menilai tuntutan yang diajukan jaksa tidak memiliki dasar logika hukum yang kuat. Ia menyebut tidak terdapat hubungan langsung antara kepemilikan saham kliennya dengan proyek pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan pendidikan.
“Menurut kami, tuntutan tersebut tidak lagi menggunakan rasionalitas dan logika hukum,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Ari juga berharap, apabila majelis hakim memutus bebas kliennya, putusan tersebut dapat menjadi rujukan dalam perkara lain yang masih berkaitan, termasuk kasus yang menjerat terdakwa lain.
Salah satu terdakwa terkait, Ibrahim Arief alias Ibam, sebelumnya telah divonis empat tahun penjara dan dikenai denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan pada pengadilan tingkat pertama.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Zaid Mushafi, menyampaikan bahwa kliennya akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi secara pribadi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada awal Juni mendatang.
Namun, proses penyusunan pleidoi tersebut masih menunggu kondisi kesehatan Nadiem yang saat ini tengah menjalani pemulihan pascaoperasi.
“Kondisi beliau masih dalam perawatan dan pengawasan dokter. Kami berharap segera pulih agar dapat menyampaikan pleidoi,” kata Zaid.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Dalam dakwaan, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp2,18 triliun.
Rinciannya, sekitar Rp1,56 triliun berasal dari program digitalisasi pendidikan, sementara sisanya sebesar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar terkait pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Selain itu, jaksa juga mendakwa adanya aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang diterima terdakwa melalui perusahaan terkait, dengan sumber dana investasi dari perusahaan teknologi global.
Kasus ini turut menyeret sejumlah pihak lain, di antaranya Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18, serta Pasal 55 KUHP.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi menjadi tahap krusial dalam menentukan arah putusan terhadap perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

7 hours ago
3

















































