KLIKPOSITIF- Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Benni Saswin Nasrun (BSN), yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi jaminan Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang setelah berhasil ditangkap usai lima bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan terhadap BSN disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumbar, Muhlisin, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Koswara, dalam konferensi pers di Kejati Sumbar, Kamis (18/6/2026) malam.
Muhlisin mengatakan, tersangka berhasil diamankan oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung pada Rabu (17/6/2026) di kawasan Jalan Bangkubuono, Jakarta. “Yang bersangkutan merupakan DPO Kejati Sumbar yang berhasil diamankan oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung. Proses pengamanan berjalan lancar,” terangnya.
Menurut Muhlisin, BSN yang juga berprofesi sebagai wiraswasta itu merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen oleh BNI Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ihsan Persada.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit dan bank garansi oleh PT BNI Cabang Padang serta Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ihsan Persada pada periode 2012 hingga 2020.
“Hasil audit BPKP menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp34 miliar akibat penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit tersebut,” jelasnya.
Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa untuk menjalani proses hukum dan selanjutnya dititipkan di rumah tahanan negara.
Muhlisin menjelaskan, BSN ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Padang sejak 22 Januari 2026 setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.
Panggilan pertama dilayangkan pada 29 Desember 2025 agar tersangka hadir pada 5 Januari 2026, namun tidak dipenuhi. Penyidik kemudian kembali melayangkan panggilan berikutnya, termasuk pada 9 Januari 2026 untuk hadir pada 14 Januari 2026, tetapi tersangka tetap tidak memenuhi panggilan.
“Karena tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik, maka pada 22 Januari 2026 yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

2 hours ago
2




















































