Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat dan wajib pajak agar meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak maupun pejabatnya.
Peringatan tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2026 yang ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, pada Minggu (15/2/2026).
Dalam pengumuman itu dijelaskan bahwa oknum penipu kerap memanfaatkan isu atau kebijakan terbaru di lingkungan perpajakan sebagai modus untuk memperdaya wajib pajak. Sejumlah isu yang sering dijadikan dalih antara lain pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), permintaan konfirmasi data perpajakan, penerapan aplikasi Coretax DJP, hingga kabar mutasi dan promosi pegawai DJP.
“DJP kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai DJP,” tulis pengumuman resmi tersebut.
Ragam Modus Penipuan
DJP memetakan sejumlah pola penipuan yang paling sering digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Wajib pajak diminta berhati-hati apabila menerima hal-hal mencurigakan berikut:
Pertama, pesan melalui aplikasi WhatsApp yang mengarahkan penerima untuk mengunduh file berformat .apk.
Kedua, pesan WhatsApp yang meminta penerima mengunduh aplikasi M-Pajak melalui tautan palsu.
Ketiga, pengiriman tagihan pajak atau instruksi pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui WhatsApp.
Keempat, pesan WhatsApp berisi perintah pembayaran meterai elektronik dengan kewajiban mengklik tautan tertentu.
Kelima, panggilan telepon dari pihak yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai DJP dan berujung pada permintaan transfer uang.
Saluran Konfirmasi dan Pelaporan
Apabila menerima pesan atau permintaan yang mencurigakan, DJP mengimbau wajib pajak segera melakukan konfirmasi melalui saluran resmi. Masyarakat dapat mendatangi kantor pajak terdekat, menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200, atau mengirimkan email ke [email protected].
Selain itu, konfirmasi juga dapat dilakukan melalui akun X @kring_pajak, layanan live chat di laman resmi DJP, maupun kanal pengaduan daring yang disediakan otoritas pajak.
DJP juga mendorong masyarakat yang menjadi sasaran penipuan untuk segera melapor. Nomor telepon yang digunakan pelaku penipuan dapat dilaporkan melalui kanal pengaduan Kementerian Komunikasi dan Digital. Sementara itu, laporan terkait konten, tautan, atau aplikasi palsu juga dapat disampaikan melalui kanal pengaduan konten resmi pemerintah.
“Wajib pajak juga dapat menindaklanjuti kasus penipuan ini melalui laporan kepada aparat penegak hukum,” tulis DJP dalam pengumuman tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com

10 hours ago
1

















































