Foto ilustrasi Dana Desa, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah pimpinan organisasi desa akan menggelar rapat untuk merespons Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2026 yang mewajibkan 58% Dana Desa dialokasikan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sekaligus menyikapi kritik Presiden Prabowo Subianto terkait dugaan penyimpangan dana desa. Pertemuan ini dinilai krusial karena kebijakan baru tersebut mengubah arah penggunaan Dana Desa 2026 secara signifikan.
Agenda rapat dijadwalkan berlangsung Senin (16/2/2026) dengan fokus pembahasan pada substansi PMK dan pernyataan Presiden RI yang menyoroti efektivitas Dana Desa selama satu dekade terakhir. Para pimpinan organisasi desa disebut ingin menyamakan sikap sebelum menyampaikan pernyataan resmi ke publik.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (DPP AKSI), Irawadi, menyampaikan pihaknya belum dapat mengeluarkan sikap kelembagaan sebelum forum tersebut digelar.
"Kami para ketua umum organisasi desa Senin [16/2/2026] mau pertemuan membahas terkait PMK tersebut dan terkait statement RI 1 kemarin," ujar Irawadi saat dihubungi, Minggu (15/2/2026).
Ia menegaskan, hasil pembahasan akan menjadi dasar sikap resmi organisasi desa terhadap kebijakan pengetatan Dana Desa tersebut.
Sebagai informasi, PMK No. 7/2026 menetapkan alokasi 58,03% atau setara Rp34,57 triliun dari total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun wajib digunakan untuk implementasi KDMP. Artinya, ruang fiskal desa untuk membiayai program reguler lainnya menyusut menjadi sekitar Rp25 triliun.
Tidak hanya mengatur porsi anggaran, Kementerian Keuangan juga mengubah mekanisme penyaluran. Dalam Pasal 22 ayat (4), penyaluran Dana Desa untuk KDMP dilakukan secara terpisah dan tidak lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), melainkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai kebijakan tersebut mengubah karakter Dana Desa secara mendasar.
"Ketika alokasi terkunci untuk KDMP, desa menghadapi risiko crowding-out [penyingkiran] terhadap kegiatan yang menjadi bantalan kerentanan," ujarnya dalam analisis tertulis, Minggu (15/2/2026).
Menurut dia, pengurangan dana reguler berpotensi melemahkan fungsi stabilisasi sosial desa yang selama ini dijalankan melalui program padat karya, pemeliharaan infrastruktur skala kecil, respons bencana, hingga dukungan layanan dasar. Dengan sisa anggaran sekitar Rp25 triliun, terdapat kekhawatiran musyawarah desa kehilangan fleksibilitas dalam merespons gejolak harga maupun kebutuhan mendesak warga.
Sebelumnya, Prabowo Subianto secara terbuka menyoroti inefisiensi dan dugaan salah sasaran dalam penyaluran Dana Desa selama 10 tahun terakhir. Ia menilai dana yang besar belum sepenuhnya bertransformasi menjadi kesejahteraan nyata bagi masyarakat desa.
"Selama ini 10 tahun kita harus akui banyak dana tersebut tidak sampai ke rakyat. Ini dibuktikan dengan banyak sekali kepala desa yang terpaksa berhadapan dengan hukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik penggunaan dana tersebut," kata Prabowo dalam acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026).
Melalui kebijakan KDMP, pemerintah berharap terbentuk mesin ekonomi baru di tingkat desa dengan tata kelola yang lebih terukur dan akuntabel, di tengah dinamika penyesuaian Dana Desa 2026 yang kini menjadi perhatian berbagai organisasi desa di Tanah Air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara

8 hours ago
1

















































