DJP Perbarui Daftar Negara AEOI CRS, Kini Jangkau Aset Kripto

2 days ago 4

Harianjogja.com, JOGJA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperbarui daftar negara dan yurisdiksi partisipan dalam skema Automatic Exchange of Information (AEOI) Common Reporting Standard (CRS). Pembaruan ini memperluas cakupan pertukaran informasi keuangan lintas negara, termasuk akses terhadap data rekening hingga aset kripto milik wajib pajak.

Pembaruan daftar yurisdiksi AEOI CRS tersebut merupakan implementasi Pasal 31 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, sekaligus menindaklanjuti perubahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani atau mengaktifkan Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information.

“Dengan ini kami umumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS dalam rangka Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) sebagaimana terlampir,” tulis laporan DJP, dikutip Senin (2/2/2026).

Dalam pembaruan tersebut, jumlah negara partisipan AEOI CRS kini mencapai 117 yurisdiksi, meningkat dua negara dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, jumlah yurisdiksi tujuan pelaporan tercatat sebanyak 92 negara.

Seiring berlakunya PMK Nomor 108 Tahun 2025 pada tahun ini, akses informasi keuangan yang dipertukarkan tidak lagi terbatas pada rekening perbankan, tetapi juga mencakup aset kripto. Perluasan ini menandai babak baru pengawasan perpajakan di tengah berkembangnya instrumen keuangan digital.

Konsekuensi Logis Perkembangan Finansial Digital

Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai perluasan objek pelaporan otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) ke Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) merupakan konsekuensi logis dari pesatnya perkembangan teknologi finansial.

Menurutnya, tanpa regulasi yang adaptif, instrumen keuangan baru berpotensi menjadi ruang aman bagi wajib pajak yang tidak patuh.

“Konsepnya, ketika ada instrumen keuangan yang dapat digunakan untuk menyimpan aset namun tidak masuk dalam cakupan AEoI, maka instrumen tersebut dapat digunakan oleh ‘WP nakal’ untuk menyembunyikan asetnya,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (4/1/2026).

Fajry menegaskan, kebijakan pemerintah melalui penerbitan PMK 108/2025 patut diapresiasi karena menutup celah arbitrase regulasi yang selama ini dimanfaatkan untuk penghindaran pajak lintas yurisdiksi.

Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap kesepakatan multilateral dan prinsip resiprokal antarnegara, aturan ini juga dinilai membawa angin segar bagi keadilan iklim usaha nasional. Ia menyoroti adanya keluhan dari pelaku industri kripto dalam negeri terkait ketimpangan level playing field. Selama ini, sebagian investor memilih bertransaksi melalui exchange luar negeri guna menghindari kewajiban pajak yang telah diterapkan oleh PJAK lokal.

“Ini menjadi peluang untuk kebijakan pajak yang berkeadilan. Aset kripto milik subjek pajak Indonesia yang berada di luar negeri atau PJAK berdomisili asing kini akan dilaporkan kepada otoritas pajak Indonesia,” jelasnya.

Dari sisi penerimaan negara, Fajry mengakui potensi nominal tambahan pajak sulit dikuantifikasi secara pasti. Namun, ia meyakini terdapat korelasi positif antara kelengkapan data pihak ketiga dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Lebih lanjut, kebijakan ini dinilai menjadi amunisi tambahan bagi DJP yang pada tahun ini dibebani target penerimaan sebesar Rp2.357,7 triliun, atau meningkat 13,5 persen dibandingkan outlook penerimaan 2025.

Daftar 117 Negara Partisipan AEOI CRS

Berikut daftar lengkap negara dan yurisdiksi partisipan AEOI CRS sebagaimana diumumkan DJP:

Albania, Andorra, Anguilla, Antigua dan Barbuda, Argentina, Armenia, Aruba, Australia, Austria, Azerbaijan, Bahamas, Bahrain, Barbados, Belgia, Belize, Bermuda, Brasil, British Virgin Islands, Brunei Darussalam, Bulgaria, Canada, Cayman Islands, Chile, Kolombia, Cook Islands, Costa Rica, Kroasia, Curaçao, Siprus, Ceko, Denmark, Dominika, Ekuador, Estonia, Pulau Faroe, Finlandia, Prancis, Georgia, Jerman, Ghana, Gibraltar, Yunani, Greenland, Grenada, Guernsey, Hong Kong China, Hungaria, Islandia, India, Irlandia, Isle of Man, Italia, Jamaika, Jepang, Jersey, Kazakhstan, Kenya, Korea Selatan, Kuwait, Latvia, Lebanon, Liechtenstein, Lithuania, Luksembourg, Makau China, Malaysia, Maladewa, Malta, Pulau Marshall, Mauritius, Meksiko, Moldova, Monako, Montserrat, Nauru, Belanda, Selandia Baru, Nigeria, Niue, Norwegia, Oman, Pakistan, Panama, China, Peru, Polandia, Portugal, Qatar, Romania, Rusia, Rwanda, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Samoa, San Marino, Arab Saudi, Senegal, Seychelles, Singapura, Sint Maarten, Slowakia, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Thailand, Trinidad dan Tobago, Turki, Turks & Caicos Islands, Uganda, Ukraina, Uni Emirat Arab, Inggris, Uruguay, Vanuatu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news