
Rapat Paripurna di Gedung DPRD DIY, pada Jumat (27/3/2026). - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mendorong perubahan mendasar dalam sistem penanggulangan bencana di wilayahnya. Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bersama DPRD DIY, penanganan kebencanaan diarahkan bergeser dari pola yang selama ini bersifat reaktif menuju pendekatan yang lebih preventif, adaptif, dan partisipatif. Perubahan tersebut dinilai penting mengingat tingginya tingkat kerawanan bencana di DIY serta perlunya regulasi yang lebih operasional dan sesuai dengan perkembangan kebijakan kebencanaan.
Pembahasan Raperda tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapsiagaan pemerintah daerah sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap berbagai potensi bencana alam, nonalam, maupun sosial.
Pengalaman Bencana Jadi Dasar Penyusunan Raperda
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, mengatakan berbagai peristiwa kebencanaan yang pernah terjadi di Indonesia menjadi pelajaran penting dalam menyusun sistem penanggulangan bencana yang lebih efektif.
Pengalaman menghadapi tsunami Aceh pada 2004, gempa bumi DIY-Jawa Tengah pada 2006, erupsi Merapi pada 2010, hingga banjir dan tanah longsor di Sumatra pada 2025 menunjukkan perlunya pembenahan tata kelola kebencanaan.
"Pengalaman dalam menghadapi berbagai bencana tersebut menegaskan perlunya pergeseran penanganan penanggulangan bencana secara reaktif menuju sistem yang lebih preventif, adaptif, dan partisipatif," kata Paku Alam X dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Rabu (5/8/2026).
Menurut Paku Alam X, karakteristik geografis DIY yang terdiri atas kawasan pegunungan, dataran rendah, hingga wilayah pesisir membuat provinsi ini memiliki tingkat kerawanan bencana yang relatif tinggi. Kondisi tersebut menghadirkan potensi bencana alam, nonalam, maupun bencana sosial yang memerlukan penanganan terpadu.
Regulasi Daerah Dinilai Belum Terintegrasi
Paku Alam X menjelaskan tantangan penanggulangan bencana di DIY tidak hanya berkaitan dengan aspek kelembagaan maupun ketersediaan regulasi. Koordinasi lintas instansi, baik antarlembaga di lingkungan pemerintah daerah maupun dengan pemerintah pusat, masih perlu diperkuat agar penanganan kebencanaan berjalan lebih efektif.
Menurutnya, regulasi penanggulangan bencana di tingkat nasional sebenarnya sudah tersedia cukup lengkap. Namun, implementasinya di tingkat daerah belum sepenuhnya terintegrasi menjadi aturan yang siap diterapkan secara operasional.
"Kerangka regulasi terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana di tingkat nasional telah tersedia cukup lengkap. Namun, di tingkat daerah, berbagai regulasi tersebut belum sepenuhnya terintegrasi dan belum menjadi peraturan yang siap operasional," ujarnya.
Atas dasar itu, Pemda DIY menyambut pembahasan Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sebagai momentum memperkuat sistem pemerintahan daerah dalam menghadapi ancaman kebencanaan. Pemerintah daerah juga menyatakan akan memberikan masukan teknis selama pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIY berlangsung.
DPRD DIY Siapkan Regulasi Pengganti Perda Lama
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD DIY Umaruddin Masdar mengatakan Raperda tersebut disusun karena regulasi yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan kebijakan kebencanaan.
DIY hingga kini masih berpedoman pada Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana yang kemudian diubah melalui Perda Nomor 13 Tahun 2015.
"Setelah lebih dari 10 tahun dilaksanakan, regulasi yang ada terasa kurang adaptif serta konseptual terhadap perkembangan terbaru kebijakan yang ada. Oleh karena itu, DPRD DIY menyusun Raperda tentang Penyelenggaraan Bencana untuk mencabut dua Perda yang kita miliki," kata Umaruddin.
Pendekatan Berbasis Risiko hingga Sistem Peringatan Dini
Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana membawa sejumlah pendekatan baru dalam tata kelola kebencanaan di DIY. Salah satunya adalah penanganan bencana secara berjenjang berdasarkan tingkat risiko, mulai dari tingkat kelurahan atau kalurahan, kabupaten/kota, hingga tingkat provinsi.
Selain itu, penanganan juga dirancang menggunakan pendekatan multiancaman, sehingga satu peristiwa dapat diantisipasi bersamaan dengan potensi ancaman lain yang mungkin muncul.
DPRD DIY juga mengusulkan pengembangan sistem peringatan dini yang terintegrasi dan dapat diakses masyarakat secara real-time. Raperda tersebut turut mengatur penyusunan data kebencanaan terpadu serta rekomendasi tindakan yang harus dilakukan masyarakat setelah menerima peringatan dini, sehingga informasi yang diterima tidak berhenti pada pemberitahuan ancaman semata.
Perlindungan Kelompok Rentan Jadi Prioritas
Aspek perlindungan kelompok rentan menjadi salah satu fokus utama dalam Raperda tersebut. Ketentuan yang diusulkan mencakup penyediaan jalur evakuasi dan sarana penyelamatan yang ramah bagi penyandang disabilitas serta lanjut usia.
Selain itu, Raperda juga mengatur penyediaan titik kumpul dan hunian sementara yang aksesibel, pendataan korban berdasarkan jenis kelamin, usia, dan ragam disabilitas, serta penyediaan pendamping bagi masyarakat yang memerlukan bantuan khusus selama proses penanganan bencana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

11 hours ago
8

















































