Diwarnai Bakar Ban, Mahasiswa Tagih Kejati Sumbar Terkait Penanganan Dugaan Korupsi Kampus III UIN IB Padang

8 hours ago 6

KLIKPOSITIF- Sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang yang tergabung dalam Barisan Mahasiswa UIN IB Melawan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Senin (15/6/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap belum jelasnya perkembangan penanganan dugaan kasus korupsi pembangunan Kampus III UIN IB Padang yang tengah ditangani Kejati Sumbar.

Pantauan di lokasi, massa aksi mulai berunjuk rasa sekitar pukul 15.00 WIB. Demonstrasi diwarnai dengan orasi dan aksi bakar ban di depan gerbang Kantor Kejati Sumbar sebagai simbol kekecewaan terhadap lambannya proses penegakan hukum.

Koordinator Lapangan Barisan Mahasiswa UIN IB Melawan, Rahmat Sitepu, mengatakan aksi tersebut bertujuan mendesak Kejati Sumbar agar mempercepat proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan UIN IB Padang, khususnya terkait pembangunan Kampus III di Sungai Bangek.

Menurutnya, mahasiswa menilai penanganan kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas sehingga memunculkan pertanyaan di kalangan civitas akademika.

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk mempercepat proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan UIN IB Padang,” ungkap Rahmat saat diwawancara.

Selain itu, mahasiswa juga meminta Kejati Sumbar membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara yang sedang berjalan.

“Kami meminta transparansi dari seluruh proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kampus UIN IB Padang,” katanya.

Tak hanya itu, massa aksi turut menuntut agar Kejati Sumbar menjaga integritas dan independensi dalam mengusut kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.

Baca Juga

Kadi Penkum Kejati Sumbar, Budi Sastera saat diwawancara usi menerima mahasiswa demo, Senin (15/6/2026).

Kejaksaan-Tinggi-Kejati-Sumbar

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera, menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi di UIN IB Padang masih terus berproses.

Ia menjelaskan, dalam pengembangan perkara pembangunan kampus tahun 2022, penyidik menemukan indikasi penerimaan gratifikasi yang melibatkan pihak internal kampus. Saat ini, Kejati Sumbar telah menetapkan satu orang tersangka yang berasal dari pihak rekanan.

“Kasus pembangunan UIN tahun 2022 masih berproses. Dalam pengembangan kasus ditemukan indikasi penerimaan gratifikasi. Saat ini sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi.

Sebelumnya, beredar surat pemanggilan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kampus III UIN IB Padang periode 2019-2022 serta pengelolaan alat berat berupa ekskavator dan dump truck tahun 2024-2025.

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sumatera Barat Nomor: Print-03/L.Fd.1/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026. Dalam surat itu tercantum sebanyak 15 nama yang dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news