Disdikbud Padang Buka PPDB 2026, Orang Tua Diminta Cermati Syarat Tiap Jalur Pendaftaran

12 hours ago 4

PADANG, KLIKPOSITIF — Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang akan membuka Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Padang tahun ajaran 2026/2027 tingkat SD dan SMP secara daring pada 22 Juni 2026.

Orang tua dan calon peserta didik diimbau untuk segera mempersiapkan kelengkapan administrasi dan memahami setiap syarat pendaftaran agar tidak salah memilih jalur.

Berdasarkan jadwal resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang, rangkaian PPDB dimulai dengan tahap kurasi sertifikat akademik dan non-akademik secara luring pada 2–5 Juni 2026.

Baca Juga

Masa pendaftaran daring reguler akan berlangsung singkat, yakni 22–24 Juni, disusul pengumuman hasil kelulusan tahap awal pada 25 Juni 2026.

PPDB tingkat SMP tahun ini membagi alokasi siswa ke dalam empat jalur: Domisili/Zonasi (45%), Prestasi (27%), Afirmasi (23%), dan Mutasi (5%). Sementara tingkat SD hanya tiga jalur, yakni Domisili (72%), Afirmasi (23%), dan Mutasi (5%). Pendaftar jalur Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi berhak memilih sekolah lintas wilayah karena bersifat bebas zona.

Meski demikian, Disdikbud memberikan peringatan keras terkait penggunaan jalur Mutasi. Jalur dengan kuota 5 persen ini murni diperuntukkan bagi perpindahan tugas orang tua dari luar daerah, seperti instansi TNI, Polri, BUMN, atau perbankan.

Kadisdikbud Kota Padang Yopie, mengatakan, bahwa kepindahan domisili lokal tidak dapat dikategorikan sebagai mutasi.

“Kalau dia sudah bekerja di sini, anaknya sekolah di sini, bukan mutasi namanya. Kalau jalur mutasi itu mereka pindah, orang tuanya sudah di sini, anaknya masih sekolah di tempat asalnya,” tegas Yopie.

Aturan ketat juga diterapkan bagi calon peserta didik yang merupakan anak dari tenaga pendidik (guru).

Anak guru tidak diizinkan menggunakan jalur bebas zona secara sembarangan, melainkan wajib diarahkan untuk mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.

Disdikbud juga telah menyiapkan mekanisme pelimpahan daya tampung. Jika kuota jalur zonasi di suatu kelurahan tidak terisi penuh, sisa kuota tersebut akan otomatis digeser untuk memperbesar peluang daya tampung pada jalur Prestasi. Bagi calon siswa cadangan, pengumuman akan dirilis pada 28 Juni 2026 untuk mengisi kekosongan kuota daftar ulang.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news