Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Ist / antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Dewan Pers tengah menelaah dugaan pelanggaran etik jurnalistik oleh Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar (TB), yang kini menjadi tersangka dalam perkara perintangan penyidikan di Kejaksaan Agung.
TB dituduh bersekongkol dengan dua advokat, Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), untuk menyebarkan narasi negatif melalui media terkait penanganan sejumlah kasus korupsi.
“Kami akan mengumpulkan berita-berita yang selama ini digunakan, yang menurut Kejaksaan tadi digunakan untuk melakukan rekayasa pemufakatan jahat,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat memberikan keterangan usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/4).
Pihaknya akan menilai apakah produk jurnalistik yang dipermasalahkan tersebut telah melanggar kode etik secara substansial maupun prosedural. Ia juga menegaskan kemungkinan pemanggilan pihak-pihak terkait dalam proses pemeriksaan.
Meski begitu, Ninik menekankan bahwa Dewan Pers tetap menghormati proses hukum yang tengah dijalankan Kejaksaan. Ia menyatakan, penilaian terhadap suatu konten apakah merupakan karya jurnalistik atau bukan, merupakan ranah etik yang menjadi otoritas lembaganya.
“Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum. Akan tetapi terkait dengan pemberitaan, untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyambut baik upaya Dewan Pers. Ia menegaskan, perkara yang menjerat TB merupakan tindakan individu, bukan representasi institusi.
Namun, Harli juga menegaskan bahwa yang dipermasalahkan bukan semata isi pemberitaan, melainkan adanya kesepakatan jahat di antara ketiga tersangka untuk menghalangi proses hukum. “Yang dipersoalkan adalah tindak pidana pemufakatan jahatnya antarpihak-pihak ini sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan, terungkap bahwa TB menerima bayaran sebesar Rp478,5 juta dari para advokat tersebut. Imbalan itu digunakan untuk menyusun dan menyebarluaskan berita negatif melalui berbagai kanal—termasuk media sosial, media online, dan siaran JAKTV.
Tidak hanya itu, TB juga diduga turut andil dalam penyelenggaraan kegiatan yang bertujuan menyudutkan Kejaksaan, seperti demonstrasi, seminar, podcast, dan talkshow.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara