PADANG, KLIKPOSITIF — Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang mengajak seluruh pelaku usaha di Kota Padang untuk mendukung kegiatan pendataan dan verifikasi data UMKM yang akan mulai dilaksanakan pada Juni 2026. Pendataan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat basis data pelaku usaha agar program pembinaan, pendampingan, dan pengembangan UMKM dapat berjalan lebih tepat sasaran.
Ajakan itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Minggu (24/5/2026), yang menghadirkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang Teddy Antonius bersama Nila Surya Devi dan Lani Widya Putri.
Dalam keterangannya, Teddy Antonius menegaskan bahwa kegiatan pendataan tersebut bukanlah razia, penertiban, ataupun langkah untuk mempersulit pelaku usaha. Menurutnya, kegiatan itu murni dilakukan untuk memperoleh data yang valid dan akurat terkait kondisi UMKM di Kota Padang.
“Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang kembali melaksanakan kegiatan pendataan dan verifikasi data UMKM di lapangan. Tujuannya adalah agar pemerintah punya data yang akurat untuk menyusun program pembinaan yang pas dan tepat sasaran untuk UMKM Kota Padang,” ujar Teddy.
Ia menjelaskan, data yang terkumpul nantinya akan menjadi dasar pemerintah dalam menyalurkan berbagai program pengembangan usaha. Mulai dari bantuan legalitas usaha, fasilitasi sertifikasi halal, pendampingan perizinan, pelatihan usaha, kelas inkubasi bisnis, hingga membuka akses pasar ekspor bagi pelaku UMKM.
“Mulai dari bantuan legalitas, fasilitasi sertifikasi halal, sampai kelas inkubasi dan pasar ekspor. Semua itu membutuhkan data yang valid agar intervensi pemerintah benar-benar sesuai kebutuhan pelaku usaha,” katanya.
Teddy juga meminta para pelaku usaha seperti restoran, rumah makan, kafe, maupun toko untuk tidak khawatir saat didatangi petugas pendataan di lapangan. Ia memastikan seluruh petugas akan bekerja secara profesional dan membawa identitas resmi.
“Petugas kami yang berkunjung ke restoran, rumah makan, kafe, atau toko, jangan ragu untuk menyambutnya. Mereka bertugas dengan sopan, profesional, dan membawa identitas resmi. Kegiatan akan berlangsung mulai bulan Juni 2026,” ujarnya.
Menurut Teddy, keberadaan data UMKM yang akurat menjadi salah satu kunci penting dalam menyusun kebijakan ekonomi daerah yang efektif. Karena itu, ia berharap seluruh pelaku usaha dapat berpartisipasi aktif dalam proses pendataan tersebut.
“Data yang akurat, kebijakan tepat, UMKM Padang makin hebat. UMKM Kota Padang naik kelas,” tegasnya.
Sementara itu, Nila Surya Devi mengajak para pelaku usaha untuk memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan pendataan tersebut dengan meluangkan sedikit waktu saat petugas datang melakukan verifikasi.
“Karena itu kami mengajak seluruh pelaku usaha, termasuk restoran, rumah makan, dan kafe di Kota Padang, untuk menerima petugas pendataan dengan baik,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa informasi yang diberikan pelaku usaha akan sangat membantu pemerintah dalam memetakan kebutuhan UMKM secara nyata di lapangan.
“Cukup luangkan waktu sedikit untuk memberikan informasi usaha yang diperlukan. Mari kita dukung pendataan pelaku usaha Kota Padang untuk UMKM yang lebih maju,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Lani Widya Putri. Ia memastikan seluruh petugas lapangan telah dibekali prosedur kerja yang jelas dan akan menjalankan tugas secara santun serta profesional.
“Petugas akan datang dengan identitas lengkap dan juga akan menjalankan tugas dengan sopan serta profesional,” kata Lani.
Ia menegaskan bahwa akurasi data menjadi faktor penting dalam menentukan arah kebijakan pemerintah terhadap sektor UMKM di Kota Padang.
“Data yang akurat membantu kebijakan yang tepat,” tuturnya.
Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan bahwa pendataan UMKM dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah membagi kategori UMKM berdasarkan besaran modal usaha dan omzet penjualan tahunan. Untuk usaha mikro, modal usaha maksimal Rp1 miliar dengan omzet tahunan maksimal Rp2 miliar. Sementara usaha kecil memiliki modal usaha Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dengan omzet Rp2 miliar sampai Rp15 miliar per tahun.
Sedangkan usaha menengah memiliki modal usaha Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dengan omzet tahunan Rp15 miliar sampai Rp50 miliar per tahun.
Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang juga menegaskan bahwa pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp2 miliar per tahun otomatis akan menjadi binaan dinas dan berpeluang memperoleh berbagai program dukungan pemerintah daerah.
Melalui pendataan tersebut, Pemko Padang berharap dapat membangun ekosistem UMKM yang lebih kuat, terdata, dan mampu berkembang secara berkelanjutan di tengah persaingan usaha yang semakin dinamis.

8 hours ago
6


















































