KLIKPOSITIF- PT Sapta Sentosa Jaya Abadi (SSJA) dan Koperasi Plasma Bukit Buai membantah tudingan menggarap kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) di Nagari Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), sebagaimana dilaporkan Kelompok Tani Harapan Makmur ke UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Pesisir Selatan.
Perwakilan PT SSJA, Agus Abriyanto, menegaskan perusahaan tidak pernah melakukan aktivitas pengelolaan maupun pembukaan lahan di kawasan HPK. Menurutnya, seluruh kegiatan perusahaan hanya dilakukan di lahan Areal Penggunaan Lain (APL) yang menjadi lokasi plasma Koperasi Bukit Buai.
“Kegiatan kami hanya mengolah lahan plasma Koperasi Bukit Buai yang berada di kawasan APL. Tidak ada kegiatan di kawasan hutan (HPK). Laporan tersebut murni keliru dan keterangan yang disampaikan kepada media juga tidak benar,” ungkap Agus, Sabtu (1/8/2026).
Ia menegaskan, sesuai ketentuan, kebun plasma tidak boleh berada di kawasan hutan. Karena itu, tudingan perusahaan menggarap HPK dinilainya tidak berdasar.
“Proses pembentukan plasma memiliki tahapan yang panjang. Tidak semudah membalikkan telapak tangan,” terangnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Koperasi Plasma Bukit Buai, Pendriadi, meminta masyarakat tidak mengaitkan koperasi dengan dugaan pembukaan lahan di kawasan HPK di Dusun Serdang, Nagari Tapan.
“Jangan pihak-pihak yang tidak senang kemudian mengaitkan dugaan aktivitas pembukaan lahan di kawasan HPK dengan Koperasi Bukit Buai,” tegasnya.
Menurut Pendriadi, koperasi hanya beroperasi di kawasan APL yang berada di Nagari Bukit Buai. Ia memastikan seluruh aktivitas di luar lokasi tersebut bukan merupakan kegiatan koperasi.
“Koperasi kami berada di lahan APL di Nagari Bukit Buai. Jika ada kegiatan di luar lokasi kami, kami pastikan itu bukan kegiatan Koperasi Bukit Buai,” terangnya.
Sebelumnya, Kelompok Tani Harapan Makmur Nagari Tapan melaporkan dugaan pembukaan lahan di kawasan HPK kepada UPTD KPHP Pesisir Selatan pada 22 Juli 2026.
Ketua Kelompok Tani Harapan Makmur, Aladin, mengatakan laporan tersebut dibuat agar instansi berwenang segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas land clearing di kawasan HPK di Dusun Serdang.
Menurutnya, kawasan yang dipersoalkan merupakan areal seluas lebih dari 400 hektare yang sedang diajukan untuk pelepasan kawasan hutan atas nama Perkumpulan Tani Harapan Makmur.
Ia juga menyebut aktivitas pembukaan lahan diduga telah berlangsung sekitar empat bulan dengan menggunakan sembilan unit alat berat jenis ekskavator.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala UPTD KPHP Pesisir Selatan, Hendra Bakti Putra, menegaskan kawasan HPK masih berstatus kawasan hutan negara sehingga belum boleh dikelola oleh pihak mana pun sebelum ada pelepasan kawasan sesuai ketentuan.
“Belum pernah ada pelepasan kawasan. Pelepasan harus melalui pemerintah daerah karena berkaitan dengan tata ruang kabupaten,” katanya.
Hendra juga menegaskan klaim penguasaan lahan oleh kedua belah pihak tidak memiliki dasar hukum karena kawasan tersebut masih berstatus HPK.
“Itu kawasan hutan negara. Kedua-duanya salah karena sama-sama mengklaim kawasan hutan negara,” tegasnya.
Menurut Hendra, penyelesaian persoalan akan ditempuh melalui mekanisme penegakan hukum dengan berkoordinasi bersama Polres dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan untuk menghindari konflik di lapangan.

8 hours ago
3


















































