Digugat ke MK, Pemohon Pertanyaankan Satpam Dibawah Kemenker atau Polri

11 hours ago 2
Digugat ke MK, Pemohon Pertanyaankan Satpam Dibawah Kemenker atau Polri Gedung Mahkamah Konstitusi (Dok : Int).

KabarMakassar.com — Kedudukan petugas satuan pengamanan (satpam) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon Syamsul Jahidin menggugat kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mengatur pengamanan swakarsa yang dinilai menimbulkan ketidakjelasan bagi satpam sebagai pekerja sipil.

Gugatan tersebut diajukan melalui Perkara Nomor 324/PUU-XXIV/2026. MK menggelar sidang pendahuluan pengujian Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Senin (07/09).

Ada dua frasa yang dipersoalkan Syamsul, yakni “badan usaha di bidang jasa pengamanan” dan “Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri.”

Menurut Syamsul, ketentuan tersebut membuat posisi satpam menjadi ambigu. Di satu sisi, satpam merupakan pekerja sipil atau swasta yang tunduk pada aturan ketenagakerjaan. Namun di sisi lain, aktivitas pengamanan swakarsa juga berada dalam pengaturan Polri.

“Akibatnya, hak Pemohon sebagai anggota satpam berpotensi dapat dikriminalisasi karena tidak adanya kepastian petugas satuan pengamanan berada bawah Kementerian Tenaga Kerja atau di bawah Kepolisian Republik Indonesia,” kata Syamsul.

Ia menilai ketidakjelasan tersebut berpotensi memengaruhi berbagai aspek profesi satpam, mulai dari pengelolaan pengamanan perusahaan, pendidikan dan pelatihan hingga perpanjangan kartu tanda anggota (KTA).

Syamsul juga mempersoalkan penerapan Peraturan Kapolri (Perkap) maupun Peraturan Polri (Perpol) terhadap satpam. Menurut dia, aturan tersebut semestinya diperjelas karena satpam bukan anggota Polri, melainkan pekerja swasta.

Atas alasan tersebut, Syamsul meminta MK menyatakan kedua frasa dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Namun, majelis hakim meminta Syamsul memperkuat argumentasi permohonannya.

Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta pemohon memperjelas kedudukan hukumnya, termasuk memastikan apakah masih aktif menjalankan profesi sebagai satpam atau saat ini berprofesi sebagai advokat.

“Apakah sampai saat ini masih aktif sebagai satuan pengamanan itu, ini kan perlu dijelaskan juga, dan dalam hubungan kerja seperti apa, bukti-buktinya juga begitu,” ujar Adies.

Adies juga meminta Syamsul membedakan kerugian aktual dengan kerugian konstitusional. Menurutnya, perlu dipastikan apakah kerugian yang didalilkan benar-benar muncul akibat dua frasa dalam UU Polri yang diuji.

“Jangan sampai kerugian yang Pemohon dalilkan ini justru bersumber dari peraturan pelaksana atau kebijakan,” katanya.

Hakim juga mempertanyakan hubungan antara keberadaan badan usaha di bidang jasa pengamanan (BUJP) dalam penjelasan UU Polri dengan tudingan adanya monopoli atau komersialisasi oleh Polri.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi meminta pemohon memberikan alternatif yang lebih jelas mengenai lembaga yang seharusnya berwenang mengatur satpam apabila ketentuan yang digugat dinyatakan inkonstitusional.

“Kalau di pemda saja ditaruh itu seperti Satpol PP, mungkin lebih bagus begitu,” kata Liliek.

Wakil Ketua MK Saldi Isra kemudian meminta Syamsul memperjelas perbedaan permohonan tersebut dengan dua perkara sebelumnya yang juga pernah diajukannya.

Saldi juga meminta pemohon memperkuat argumentasi mengenai pertentangan norma yang diuji dengan pasal-pasal dalam UUD 1945.

“Tolong nanti di alasan-alasan permohonan itu kami dijelaskan pertentangannya dengan konstitusi,” ujar Saldi.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news