KLIKPOSITIF- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menindak salah satu tempat usaha di kawasan Atom Center, Jalan Hiligoo, Kecamatan Padang Barat, Senin (18/5/2026), setelah ditemukan dugaan penggunaan surat izin palsu untuk penjualan minuman beralkohol.
Dalam operasi pengawasan tersebut, petugas menyita sejumlah minuman beralkohol yang dipajang di lokasi sebagai barang bukti. Pemilik usaha juga dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, mengatakan penindakan dilakukan setelah petugas memeriksa dokumen izin yang dimiliki pelaku usaha di lapangan.
“Petugas sudah mencoba memindai kode batang pada surat izin yang dimiliki, namun dokumen yang dimaksud tidak muncul sehingga diduga palsu. Untuk sementara, minuman beralkohol yang dipajang kami amankan sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap dugaan penggunaan izin palsu, tetapi juga menyasar potensi gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (trantibum) di kawasan Atom Center.
Dalam razia tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah alat elektronik milik pengusaha serta beberapa unit dipan yang diduga digunakan untuk praktik asusila di sejumlah warung sekitar lokasi.
Selain itu, Satpol PP juga menyoroti aktivitas hiburan dengan suara musik keras yang dinilai mengganggu masyarakat sekitar. “Pemilik usaha memutar musik dengan suara sangat keras dan tidak memiliki izin resmi. Karena itu dilakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku. Seluruh barang bukti sudah diserahkan kepada PPNS untuk didata dan diproses,” terangnya.
Ia menegaskan pengawasan di kawasan Atom Center akan terus digencarkan guna mencegah kembali munculnya aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Sesuai arahan pimpinan, pengawasan di kawasan Atom Center akan terus ditingkatkan. Sebelumnya lokasi ini sudah tertib, namun sekarang diduga kembali digunakan untuk kegiatan penyakit masyarakat,” ujarnya.

20 hours ago
6




















































