KLIKPOSITIF- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, mengamankan seorang pria berinisial YSP (36), warga Kampung Kapuh, Nagari Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pessel, AKP Hardi Yasmar, mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Tangah, Kenagarian Painan Timur, Kecamatan IV Jurai.
“Benar, tersangka kami amankan di Kampung Tangah, Painan Timur, pada Senin dini hari terkait dugaan penyalahgunaan narkoba,” unhkap AKP Hardi Yasmar kepada Katasumbar, Selasa (9/6/2026).
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/39/VI/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR.
Menurut Hardi, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Tangah, Kenagarian Painan Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pessel melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Saat melakukan pemantauan, petugas menemukan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial YSP sedang berdiri di tepi jalan. Tim selanjutnya mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna biru.
“Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” jelas Hardi.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening dan satu unit handphone Android merek Vivo warna biru.

16 hours ago
5


















































