Ilustrasi Gedung MK (Dok: Ist).
KabarMakassar.com — Garuda Indonesia dan Pelita Air mempertahankan mekanisme penanganan keterlambatan penerbangan yang selama ini diterapkan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/07).
Keduanya menilai prosedur yang berlaku telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang keenam perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 tersebut beragendakan mendengarkan keterangan pihak terkait, yakni Garuda Indonesia dan Pelita Air, atas gugatan sejumlah advokat dan mahasiswa yang mempersoalkan transparansi penyebab keterlambatan penerbangan serta mekanisme pemberian kompensasi kepada penumpang.
Kuasa hukum Garuda Indonesia, Pamela Beathrice Aritonang, mengatakan maskapai telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang mengacu pada Undang-Undang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan.
“Pengaturan dan pelaksanaan penanganan keterlambatan penerbangan pada hakikatnya tidak hanya bertumpu pada satu norma dalam UU Penerbangan, melainkan juga peraturan pelaksana,” ujar Pamela di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, setiap keterlambatan terlebih dahulu melalui proses identifikasi dan verifikasi penyebab berdasarkan data operasional serta koordinasi dengan pihak terkait.
Setelah penyebab dipastikan, maskapai berkewajiban menyampaikan informasi kepada penumpang melalui berbagai saluran, termasuk pengumuman di bandara, layanan pesan singkat, hingga pusat layanan pelanggan.
Garuda juga menegaskan pemberian kompensasi telah mengikuti kategori keterlambatan yang diatur dalam PM 89 Tahun 2015, mulai dari pemberian minuman ringan, makanan, pilihan pengalihan penerbangan atau pengembalian dana, hingga kompensasi bagi keterlambatan lebih dari empat jam maupun pembatalan penerbangan.
“Ketentuan Pasal 146 beserta penjelasan dan Pasal 170 UU Penerbangan pada prinsipnya telah diimplementasikan melalui prosedur operasional internal dan praktik penanganan keterlambatan penerbangan,” kata Pamela.
Sementara itu, Pelita Air memaparkan salah satu kasus yang menjadi dasar permohonan para pemohon, yakni penerbangan IP809 rute Makassar–Jakarta pada 5 April 2026 yang mengalami keterlambatan selama 25 menit akibat kendala teknis operasional.
Legal Schedule Operation Manager Pelita Air, Desi Muznavia, menegaskan durasi keterlambatan tersebut belum memenuhi syarat pemberian kompensasi berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Dalam kasus penerbangan IP809 yang mengalami keterlambatan selama 25 menit, Pelita Air tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan kompensasi sebagaimana diatur dalam PM 89 Tahun 2015,” ujarnya.
Menurut Desi, SOP internal Pelita Air juga tidak mengatur kompensasi bagi keterlambatan di bawah 30 menit sehingga seluruh tindakan perusahaan telah sesuai dengan regulasi yang disetujui pemerintah.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh sembilan advokat dan dua mahasiswa Fakultas Hukum yang mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan.
Para pemohon meminta MK mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Penerbangan agar maskapai wajib membuktikan penyebab keterlambatan melalui dokumen resmi, memperjelas batasan alasan teknis operasional, menyesuaikan besaran ganti rugi berdasarkan jarak dan durasi keterlambatan, serta membuka ruang bagi penumpang untuk menggugat maskapai melalui pengadilan atas kerugian akibat keterlambatan penerbangan.


















































