Dedi Mulyadi Atur Jam Masuk Sekolah Pukul 06.00 WIB, Komisi X: Tolong Kebijakan Ini Dikaji Mendalam

1 day ago 9

 Tolong Kebijakan Ini Dikaji Mendalam Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. - Instagram @dedimulyadi71

Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menanggapi kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi  terkait kebijakannya yang membuat para pelajar harus masuk sekolah dan mulai mengikuti pembelajaran pukul 06.00.

Lalu Hadrian meminta Dedi Mulyadi untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut secara mendalam. Ia mengatakan bahwa kebijakan tentu untuk pendisiplinan siswa, tetapi dalam proses belajar mengajar butuh kenyamanan dan efektivitas sehingga tujuan dari pendidikan itu bisa tercapai.

"Kepada Pak Gubernur Jawa Barat, tolong ini dikaji lebih mendalam, tolong ini dianalisis lebih mendalam," kata Lalu di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, kebijakan itu perlu menempuh analisis dari sisi akademik karena anak-anak yang harus mulai belajar sejak 6.00 pagi perlu penyesuaian.

Di sisi lain, dia mengemukakan bahwa kebijakan serupa pernah dilakukan oleh Provinsi Nusa Tenggara Timur. Namun, hasilnya pembelajaran menjadi tidak efektif dan anak-anak mengalami dampak psikologis karena mereka mengantuk.

BACA JUGA: Daftar 15 Siswa Peraih Nilai Tertinggi ASPD 2025 Jenjang SD di Jogja, 1 Anak Raih Poin Sempurna

"Yang ketiga kenyamanan dalam belajar juga tidak terpikirkan," kata wakil rakyat yang berada di komisi yang salah satunya membidangi bidang pendidikan ini.

Untuk itu, dia mendorong Gubernur Jawa Barat untuk mengomunikasikan kebijakan itu dengan seluruh pemangku kebijakan bidang pendidikan, baik di tingkat Provinsi Jawa Barat hingga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan semua kabupaten dan kota di provinsi itu memberlakukan berbagai aturan bagi siswa sekolah tingkat dasar sampai menengah, mulai jam malam, hari belajar Senin sampai dengan Jumat, hingga jam masuk sekolah pukul 06.00.

"Untuk jam malam, aturan tersebut mulai diberlakukan pada bulan Juni 2025 dengan pembatasan aktivitas siswa atau pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00—04.00 WIB," kata Dedi, Minggu (1/6).

Lewat Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik, Dedi Mulyadi mendorong bupati dan wali kota mengoordinasikan pemberlakuan jam malam ini sampai tingkat kecamatan hingga desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news