Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyelesaikan proses pendataan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di wilayah DIY. Hasil pendataan tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebagai bagian dari dukungan terhadap penanganan perkara yang sedang berlangsung di tingkat pusat.
Pendataan dilakukan menyusul adanya permintaan bantuan dari bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung kepada kejaksaan di berbagai daerah untuk menginventarisasi titik-titik SPPG beserta berbagai kendala yang ditemukan di lapangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan Kejati DIY hanya menjalankan tugas pengumpulan data atau puldata sesuai permintaan yang disampaikan oleh Pidsus Kejaksaan Agung.
"Memang di bidang Pidsus kemarin ada permintaan bantuan dari Pidsus Kejagung untuk melakukan pengumpulan data terhadap titik-titik SPPG yang ada di masing-masing wilayah, termasuk di DIY, terkait penanganan perkara yang sedang ditangani Pidsus Kejagung. Hasilnya sudah kami laporkan ke pusat," katanya, Jumat (10/7/2026).
Menurut Langgeng, proses pendataan tidak hanya mencakup jumlah dan lokasi SPPG yang ada di DIY, tetapi juga memuat berbagai kendala yang ditemukan selama pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Data tersebut kemudian dihimpun dan disampaikan kepada Kejaksaan Agung sebagai bahan pendukung dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan penyidik di tingkat pusat.
Ia menegaskan Kejati DIY tidak memiliki kewenangan untuk mengungkapkan isi hasil pendataan maupun perkembangan perkara kepada publik karena seluruh proses penanganan berada di bawah kewenangan Pidsus Kejaksaan Agung.
"Hasil puldata sudah disampaikan ke Pidsus Kejagung. Karena yang menangani adalah Pidsus Kejagung, kami tidak mempunyai kewenangan untuk menyampaikan hasilnya," ujarnya.
Langgeng kembali menekankan bahwa peran Kejati DIY dalam kegiatan tersebut sebatas membantu pemetaan seluruh titik SPPG yang ada di daerah beserta berbagai persoalan yang menyertainya.
Setelah proses pengumpulan data selesai dilakukan, seluruh laporan telah dikirimkan kepada Pidsus Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti sesuai kebutuhan penyidikan.
"Terkait hasilnya seperti apa, kami juga kurang tahu karena bukan Kejati yang menangani perkara dimaksud. Yang jelas kami diminta bantuan untuk melakukan pengumpulan data seluruh SPPG yang ada, termasuk kendala-kendalanya, dan itu sudah selesai serta sudah dilaporkan ke Pidsus Kejagung," ucapnya.
Hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai hasil evaluasi maupun tindak lanjut atas data yang telah disampaikan oleh Kejati DIY kepada Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Kepala Regional SPPG DIY, Gagat Widyatmoko, telah dihubungi untuk dimintai tanggapan terkait proses pendataan tersebut. Namun sampai berita ini diterbitkan, belum ada respons yang diberikan.
Dengan selesainya proses inventarisasi di DIY, seluruh informasi yang dikumpulkan kini berada dalam kewenangan Kejaksaan Agung untuk dianalisis dan digunakan dalam proses penanganan perkara yang sedang berjalan.

1 hour ago
1

















































