Cerita Guru Honorer di Sleman Korban Mafia Tanah, 12 Tahun Perjuangkan Sertifikat Tak Kunjung Dapat

6 hours ago 4

Tanah milik istri Hedi terletak di Paten, Tridadi, Sleman 1.475 meter persegi dengan luas bangunan 8×16 meter. Diceritakan Hedi, kasus ini bermula pada 2011 lalu kala dua orang yakni SJ dan SH yang mengaku anak dan ibu hendak mengontrak rumah dengan maksud akan dijadikan tempat usaha konveksi. Disepakati, harga kontrak rumah senilai Rp5 per tahun. Dengan lama kontrak lima tahun maka uang yang harus dibayarkan keduanya sebanyak Rp25 juta. Rencananya kontrakan mau ditempati pada 2012. 

"Mau dibayar dulu dengan cara dicicil tapi biar ada kesepakatan supaya tidak saling menipu atau tidak lari, sertifikat saya diminta," terang Hedi pada Senin (12/5/2025).

Istri Hedi selanjutnya diajak untuk pergi ke notaris. Di sana istri Hedi diminta menandatangani dokumen yang katanya merupakan surat perjanjian kontrak mengontrak rumah. 

"Yang ditandatangani itu tidak tahu apa, katanya kan perjanjian kontrak mengontrak [rumah]," ungkapnya. 

Setelah menandatangani itu, istri Hedi pun diminta pulang, tidak ada masalah yang terjadi. Namun pada 2012 bulan Mei, sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mencari istri Hedi selaku pemilik tanah. Kata Hedi sertifikat tanah istrinya justru diagunkan dan juga dibalik nama atas nama SJ. 

"Ketemu ini [istri], loh saya tidak pernah gadaikan di bank. Ternyata tahu dibalik nama itu yang bilang BPR, kalau sudah dibalik nama sudah diagunkan bank dan kreditnya macet," lanjut Hedi. 

Hedi lantas melakukan kroscek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait status tanah milik istrinya. Saat dicek memang benar telah berganti nama, Hedi pun lantas melaporkan kasus ini ke Polresta Sleman. Setelah diproses, ditangkap lah SH sementara SJ disebut Hedi masuk dalam DPO. SH selanjutnya menjadi terpidana divonis sembilan bulan dalam kasus penipuan dan penggelapan. 

Dalam persidangan diketahui KTP Evi Fatimah, istri Hedi dilegalisir oleh notaris untuk balik nama. Padahal menurut Hedi, istrinya tak pernah menyerahkan KTP asli. Merujuk hal ini, Hedi melaporkan notaris tersebut ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris. Hasilnya notaris kata Hedi diketok bersalah melanggar kode etik. 

Dengan adanya putusan pidana dan putusan MPD mengajukan gugatan perdata. Namun putusan tersebut berbuah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Harapan Hedi

Sampai saat ini, Hedi belum bisa kembali mendapatkan sertifikat tanah milik istrinya. Berjuang lebih dari 12 tahun, Hedi berharap sertifikat tanah milik istrinya bisa dikembalikan. Hedi juga berharap bisa menemui Komisi III DPR RI untuk mengadukan persoalan ini. 

"Kalau bisa saya ingin ke DPR Komisi III untuk mengadukan, karena saya sendiri. Saya bertarung sendiri melawan mafia. Sangat berat," ujarnya. 

BACA JUGA: Polda DIY Naikkan Status Kasus Dugaan Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon ke Tahap Penyidikan

"Tidak ada yang bantu saya. Keinginan saya dihukum para mafia itu," imbuhnya. 

Saat awal kasus ini bergulir gaji Hedi sebagai guru honorer hanya Rp300.000 per bulan. Kini, Hedi hanya digaji Rp150.000 per bulan. Untuk menghidupi dirinya, istri dan ketiga anaknya Hedi juga menyambi membuka bengkel mobil. 

"Saya sampai tidak bisa membelikan susu karena melawan mafia sangat berat, terintimidasi secara pikiran dan batin," kata Hedi terisak. 

"Saya minta tolong ke Komisi III RI untuk membantu saya pak. Saya tertindas pak, saya ini guru honorer gaji saya sebulan hanya Rp150.000, jadi saya tertindas sekali batin saya. Saya dibantu pak dengan kasus saya ini, tolong dikembalikan sertifikat istri saya sesuai keadaan semula atas nama istri saya, keinginan saya hanya seperti itu," tegasnya 

Meski tanah tersebut adalah warisan yang diberikan kepada istrinya, bagi Hedi menipu istrinya sama saja dengan monzolimi dirinya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menegaskan apabila kasus penipuan tersebut telah inkrah dengan satu terduga pelaku yang masih berstatus DPO.

"Untuk penanganan kasus penipuannya sudah inkrah satu pelaku dan satu pelaku lagi masih DPO," ujarnya 

Polisi kata Adrian masih melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. "Untuk tim masih melakukan pencarian satu terduga pelaku," imbuhnya. 

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news