Buron ke Dharmasraya, Pencabulan Anak Tiri di Pasbar Akhirnya Ditangkap Polisi

2 hours ago 1

KLIKPOSITIF- Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria berinisial AE (39) terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya. Tersangka ditangkap di Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata melalui Katim Opsnal Ipda Algino Ganaro membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, tersangka telah masuk dalam pencarian polisi selama 15 bulan sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat.

“Tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan setelah dilakukan penyelidikan intensif terkait keberadaannya di Kabupaten Dharmasraya,” ungkapnya, Selasa (19/5/2026).

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/II/2025/Polres Pasaman Barat tertanggal 17 Februari 2025 serta Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/51/V/2026/Reskrim.

Baca Juga

Dalam proses pengejaran, tim opsnal terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan lokasi persembunyian tersangka. Setelah memperoleh informasi bahwa AE berada di Kabupaten Dharmasraya, polisi kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Dharmasraya.

Pada Jumat (15/5/2026), tim bergerak menuju Dharmasraya untuk melakukan pencarian. Namun, keberadaan tersangka belum dapat dipastikan sehingga penyelidikan lanjutan dilakukan selama dua hari.

Setelah mendapatkan informasi akurat mengenai lokasi persembunyian tersangka, petugas langsung bergerak ke rumah yang dimaksud. Saat dilakukan penangkapan, tersangka diketahui sedang berada di kamar mandi.

“Tim langsung melakukan upaya paksa penangkapan dan mengamankan istri tersangka selaku pelapor atau ibu korban. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan,” terangnya.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal perlindungan anak terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news