Buntut Ucapan ‘Londo Ireng’, Jurnalis dan OMS di Makassar Desak Prabowo Minta Maaf

12 hours ago 5
Buntut Ucapan ‘Londo Ireng’, Jurnalis dan OMS di Makassar Desak Prabowo Minta Maaf Aksi Solidaritas Jurnalis dan OMS di Makassar. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Aksi solidaritas organisasi jurnalis dan media serta Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di Makassar mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk meminta maaf secara terbuka pada Selasa (28/7).

Aksi solidaritas yang digelar di Jembatan Layang Jalan A.P Pettarani tersebut
mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menabalkan jurnalis sebagai ‘Londo Ireng’.

Pelabelan itu diungkapkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center pada 23 Juli 2026.

Presiden mengatakan bahwa “londo ireng” masih ada hingga sekarang dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang menurutnya lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain daripada kepentingan Indonesia.

Dalam bagian pidato yang sama, ia juga menyinggung wartawan, pengamat, dan LSM yang dinilainya terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.

“Kami menilai, pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan dan mendelegitimasi profesi dan kerja-kerja jurnalis di lapangan. Apalagi istilah tersebut memiliki konotasi yang dianggap berkhianat, membelot, atau lebih membela kepentingan asing dibandingkan bangsanya sendiri,” ungkap Ketua AJI Makassar, Sahrul Ramadan

Dalam konteks sejarah Indonesia, “londo ireng” merupakan istilah peyoratif yang digunakan untuk menyebut orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau bekerja untuk kepentingan kolonial sehingga dipandang mengkhianati bangsanya sendiri.

Dalam berbagai daerah, istilah ini juga digunakan secara lebih luas untuk menyebut “antek penjajah”, “kolaborator”, atau orang yang dianggap lebih membela kepentingan asing, daripada kepentingan nasional.

Pernyataan presiden berlawanan dengan semangat dan mandat Undang- Undang sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Negara berkewajiban menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional dan bertanggung jawab.

Tuduhan terhadap profesi ini juga dinilai tak mendasar dan tidak tepat dilontarkan seorang presiden, karena jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta ke publik, bukan untuk kepentingan asing.

“Perlu diingat bahwa jurnalis dan media pers bekerja di bawah naungan UU. Dalam menjalankan kerja jurnalistiknya, wartawan juga memiliki rambu-rambu yang diatur dalam kode etik jurnalistik (KEJ),” pungkasnya

Loading

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news