KLIKPOSITIF – Penasehat Hukum Universitas Fort de Kock (UFDK) Bukittinggi Guntur Abdurrahman mengungkapkan, pihaknya melaporkan ke polisi semua unsur yang terlibat dalam insiden kekerasan di sekitar kampus UFDK, mulai dari walikota, camat hingga komandan dan anggota Satpol PP Bukittinggi.
Menurut Guntur, peristiwa yang terjadi di lingkungan Kampus Fort De Kock pada Rabu pagi (22/7/2026) bukan lagi persoalan hukum, namun juga pelanggaran HAM.
Ia mengutarakan, berdasarkan keterangan para korban dan video yang beredar di tengah masyarakat, terdapat dugaan kuat telah terjadi tindakan memasuki area kampus tanpa izin dengan cara memanjat pagar.
Selanjutnya tindakan kekerasan bersama-sama, pengancaman, serta dugaan perampasan terhadap pihak yang berada di dalam lingkungan kampus.
“Yang paling memprihatinkan, rangkaian peristiwa tersebut diduga melibatkan unsur aparatur pemerintah daerah yang dipimpin oleh Walikota langsung beserta camat dan Satpol PP,” kata Guntur, Rabu 22 Juli 2026.
Akibat insiden itu, lanjut Guntur, tiga orang dosen dan satu orang petugas keamanan dilaporkan menjadi korban tindakan kekerasan.
“Sementara seorang dosen perempuan dilaporkan mengalami intimidasi dan pengancaman dari PolPP dan anak buah walikota,” ujarnya
Guntur menilai, apabila fakta-fakta tersebut terbukti dalam proses penyelidikan-penyidikan, maka peristiwa ini bukan hanya menyangkut dugaan tindak pidana dengan sanksi 7 tahun penjara.
Tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih besar, yaitu pembangkangan terhadap putusan pengadilan, tidak ada perlindungan kebebasan akademik, dan jaminan rasa aman bagi warga negara di lingkungan pendidikan.
Menurut Gubrur, berdasarkan video yang beredar dan keterangan para korban, pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum adalah Wali Kota Bukittinggi, karena diduga berada di lokasi dan memiliki peran komando dalam peristiwa tersebut.
Selanjutnta Camat dan lurah yang berada di lokasi, yang diduga turut serta dalam tindakan yang sedang dipersoalkan.
“Terakhir iknum anggota Satpol PP yang diduga melakukan tindakan kekerasan dan pengancaman terhadap dosen,” paparnya.
Seluruh dugaan tersebut menurut Guntur tentunya akan diuji melalui proses hukum di oengadilan.
“Kita mendesak agar kepolisian segera proses, tetapkan tersangka, agar perkara dilimpahkan kepada kejaksaan untuk segera diuji di pengadilan,” tegas Guntur.
Buat Laporan Polisi
Guntur juga menjelaskan, laporan polisi telah dibuat oleh para korban di Polres Bukittinggi.
Keterangan para korban beserta bukti video menurutnya telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
“Tinggal kita tunggu proses hukum dijalankan. Kepolisian tidak perlu ragu dalam menegakkan hukum secara profesional dan setara terhadap siapa pun, termasuk apabila pihak yang diperiksa adalah pejabat publik selevel walikota,” kata Guntur.
Guntur melanjutkan, selain aspek pidana, peristiwa ini juga menimbulkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya terkait hak atas rasa aman, perlindungan dari kekerasan, dan perlindungan terhadap lingkungan pendidikan sebagai ruang yang seharusnya bebas dari intimidasi.
“Kami meyakini penyidik akan bekerja secara objektif, cepat, dan profesional. Masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dan organisasi masyarakat sipil juga diharapkan ikut mengawal proses ini agar penegakan hukum berlangsung transparan dan akuntabel,” harapnya.
Ia juga menyampaikan, peristiwa ini menjadi alarm serius bagi Kota Bukittinggi, kota yang selama ini dikenal sebagai Kota Pendidikan.
Menurutnya tidak boleh membiarkan kekerasan dan intimidasi dibawa masuk ke dalam lingkungan kampus.
“Jika dugaan tersebut benar, maka yang tercoreng bukan hanya nama sebuah institusi, melainkan wajah penegakan hukum dan kebanggaan kota bukittinggi sebagai kita pendidikan,” tutupnya.

16 hours ago
3


















































