LIMA PULUH KOTA, KLIKPOSITIF — Kepala Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) Padang Mengatas, Farouk Mochtar, menyampaikan klarifikasi sejumlah pemberitaan yang beredar dalam beberapa waktu terakhir. Farouk menilai pemberitaan tersebut memuat tudingan yang tidak berdasar, disusun tanpa verifikasi menyeluruh, serta mengabaikan prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam kaidah jurnalistik.
Menurut Farouk, sejumlah informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Bahkan, beberapa tuduhan dinilai cenderung tendensius karena tidak didukung proses konfirmasi yang memadai kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan.
“Kami sangat menyayangkan munculnya pemberitaan yang tidak mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan. Informasi yang disampaikan kepada publik seharusnya berdasarkan fakta yang telah dikonfirmasi kepada seluruh pihak terkait,” kata Farouk, Jumat (24/7/2026).
Farouk menjelaskan, salah satu pemberitaan menyebutkan bahwa awak media telah menunggu lebih dari satu jam di ruang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), namun dirinya tidak dapat ditemui. Menurutnya, informasi tersebut tidak disampaikan secara utuh kepada publik.
Ia menegaskan bahwa pada saat itu dirinya sedang menjalankan tugas kedinasan di luar kantor sehingga memang tidak berada di BPTU-HPT Padang Mengatas. Kondisi tersebut juga telah dijelaskan oleh petugas PPID kepada awak media yang datang.
“Tim PPID telah memberikan penjelasan bahwa saya sedang melaksanakan tugas luar sehingga tidak dapat menerima kunjungan. Meski demikian, petugas tetap melayani rekan-rekan media secara baik dan kekeluargaan serta menjelaskan mekanisme permohonan informasi publik sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Namun demikian, lanjut Farouk, penjelasan tersebut tidak tercermin dalam pemberitaan yang diterbitkan. Ia menilai informasi yang dipublikasikan tidak melalui proses verifikasi ulang sehingga menghasilkan narasi yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Selain persoalan akses informasi, Farouk juga membantah tudingan yang menyebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPTU-HPT Padang Mengatas melakukan penunjukan penyedia barang dan jasa tanpa dasar yang jelas.
Menurutnya, tuduhan tersebut tidak benar karena seluruh proses pengadaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Farouk menjelaskan bahwa penunjukan penyedia dilakukan berdasarkan berbagai indikator yang dapat dipertanggungjawabkan, di antaranya rekam jejak kinerja penyedia yang tercatat dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Selain itu, proses pengadaan juga mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, harga satuan pokok, serta harga satuan biaya yang berlaku. Seluruh tahapan tersebut menjadi dasar dalam menentukan penyedia sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“PPK tidak melakukan penunjukan secara sembarangan. Seluruh proses didasarkan pada penilaian terhadap kinerja penyedia melalui SIKAP LKPP, kemudian disesuaikan dengan KAK, spesifikasi teknis, harga satuan pokok, dan harga satuan biaya yang berlaku. Semua dilakukan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegasnya.
Farouk menambahkan, BPTU-HPT Padang Mengatas senantiasa mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Ia menegaskan seluruh proses pengadaan dijalankan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurutnya, penerapan prinsip-prinsip tersebut merupakan komitmen institusi dalam menjaga integritas, akuntabilitas, serta penggunaan anggaran negara secara bertanggung jawab.
Terkait keterbukaan informasi publik, Farouk memastikan BPTU-HPT Padang Mengatas telah menyediakan berbagai saluran resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat maupun insan pers untuk memperoleh informasi.
Informasi mengenai berbagai kegiatan, program, hingga layanan publik dapat diakses melalui website resmi BPTU-HPT Padang Mengatas. Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui mekanisme PPID sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi publik sesuai peraturan yang berlaku. Seluruh pihak dapat mengakses informasi melalui website resmi maupun mengajukan permohonan informasi melalui saluran PPID yang telah disediakan,” ujar Farouk.
Di akhir keterangannya, Farouk berharap seluruh pihak, termasuk media massa, tetap mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan fungsi masing-masing. Ia menilai pemberitaan yang akurat, berimbang, dan telah melalui proses verifikasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik serta menciptakan iklim informasi yang sehat.
Ia juga menegaskan bahwa BPTU-HPT Padang Mengatas tetap terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif. Namun demikian, kritik tersebut diharapkan disampaikan berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

7 hours ago
4


















































