Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten Kulonprogo menghadapi tekanan serius dalam menjaga keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seiring kewajiban pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027 sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Saat ini, porsi belanja pegawai di Kulonprogo telah melampaui batas tersebut, bahkan menyentuh kisaran 40 persen dari total APBD. Kondisi ini diprediksi semakin berat setelah adanya pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) atau transfer pusat ke daerah pada 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulonprogo, Sudarmanto, mengungkapkan bahwa kondisi ini menjadi tantangan besar bagi daerah. “Persentase belanja pegawai kita saat ini sudah di atas 40 persen. Dengan adanya pengurangan dana transfer ke daerah di tahun 2026 nanti, secara otomatis rasio persentase belanja pegawai akan semakin meningkat,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (29/3/2026).
Untuk menekan beban tersebut, Pemkab Kulonprogo mulai menyiapkan berbagai langkah efisiensi, termasuk pengurangan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap tanpa mengganggu pelayanan publik.
Sudarmanto menjelaskan sejumlah strategi yang tengah disiapkan. "Seperti regrouping atau penggabungan sekolah yang memenuhi kriteria tertentu guna menekan kebutuhan jumlah guru secara efektif," ungkapnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan melakukan penataan organisasi melalui evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kelembagaan Perangkat Daerah, dengan tujuan membentuk struktur yang lebih ramping namun tetap fungsional.
Sudarmanto melanjutkan, dilakukan penerapan negative growth yang artinya Pemkab Kulonprogo berencana membatasi rekrutmen CPNS baru jauh di bawah jumlah pensiunan tahunan. Menurutnya, dengan rata-rata 300 pegawai di Kulonprogo pensiun per tahun, pengisian formasi baru akan dilakukan secara sangat selektif. "Memdorong digitalisasi dengan terus melakukan review kebutuhan PNS pada pos-pos pekerjaan tertentu untuk kemudian digantikan atau didorong dengan sistem digitalisasi," tegasnya.
Langkah efisiensi juga diarahkan pada optimalisasi teknologi, sehingga sejumlah pekerjaan administratif dapat dialihkan ke sistem digital guna mengurangi ketergantungan pada penambahan pegawai baru.
"Langkah-langkah efisiensi ini terus kami upayakan agar beban APBD tetap sehat, namun tetap menjaga stabilitas pelayanan publik di Kulonprogo," tambah Sudarmanto.
Ia juga menyoroti bahwa tingginya belanja pegawai tidak terlepas dari kebijakan nasional terkait pengangkatan tenaga non-ASN menjadi ASN (PPPK), yang secara langsung meningkatkan beban gaji daerah.
Oleh karena itu, Pemkab Kulonprogo berharap Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atau review terhadap batasan belanja pegawai 30 persen tersebut.
"Banyak daerah yang beban belanja pegawainya melebihi ambang batas karena harus mengakomodasi kebijakan nasional pengangkatan ASN. Kami berharap ada kebijakan tambahan dana transfer agar daerah tidak terjepit. Review ini penting untuk menghindari opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sebisa mungkin kami hindari," tegasnya.
Saat ini, belanja pegawai di Kulonprogo digunakan untuk menggaji total 7.945 pegawai, terdiri dari 4.449 PNS, 1.478 PPPK, dan 2.016 PPPK paruh waktu.
Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah Kulonprogo, Sri Sugiyarti menambahkan, belanja pegawai di Bumi Binangun menyentuh angka sekitar Rp729 miliar, yang semakin mempersempit ruang fiskal daerah untuk belanja pembangunan dan program pelayanan masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

7 hours ago
5

















































