
Ilustrasi AI dan Hak Cipta.ist
Harianjogja.com, JAKARTA — Rencana revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta di Indonesia, khususnya terkait kecerdasan artifisial (AI) dan perluasan konsep fair use, perlu disikapi dengan sangat hati-hati. Sejumlah pengalaman negara lain menunjukkan bahwa perubahan regulasi yang terlalu cepat justru berpotensi merugikan ekosistem media, industri kreatif, hingga masyarakat luas.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi AI, banyak negara memilih tidak gegabah dalam mengubah aturan hak cipta. Pemerintah Australia, misalnya, pada November 2025 secara tegas menolak penerapan pengecualian text and data mining (TDM). Alih-alih melonggarkan aturan demi percepatan AI, Australia tetap mempertahankan hak eksklusif pencipta dan mendorong mekanisme lisensi sebagai solusi yang lebih adil.
Langkah serupa juga ditempuh Inggris. Pada Maret 2026, pemerintah setempat menolak usulan pengecualian luas hak cipta untuk AI setelah menerima lebih dari 11.500 masukan publik. Mayoritas pelaku industri kreatif menilai kebijakan tersebut berisiko melemahkan perlindungan karya. Selain itu, berbagai persoalan teknis seperti mekanisme opt-out dan belum adanya standar global menjadi alasan kuat untuk menunda perubahan regulasi.
Pandangan ini diperkuat laporan House of Lords Communications and Digital Committee yang menilai dorongan pelonggaran hak cipta oleh industri teknologi bukan semata untuk inovasi, tetapi juga untuk mengurangi risiko hukum. Artinya, ada potensi kepentingan bisnis yang dapat mengorbankan perlindungan terhadap karya kreatif.
Sementara itu, laporan U.S. Copyright Office pada Mei 2025 juga menegaskan bahwa penggunaan karya berhak cipta untuk pelatihan AI bukanlah aktivitas yang bebas konsekuensi. Praktik tersebut dinilai dapat mengganggu pasar lisensi, menurunkan nilai ekonomi karya, hingga menciptakan persaingan tidak sehat antara karya asli dan produk AI.
Belajar dari berbagai negara tersebut, Indonesia seharusnya tidak terburu-buru dalam merevisi UU Hak Cipta. Regulasi yang tergesa-gesa justru berisiko menciptakan ketidakseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak pencipta.
Di sisi lain, kekhawatiran juga datang dari kelompok masyarakat sipil. Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, mengingatkan agar revisi UU tidak menjadi alat pembatas kebebasan berekspresi di ruang digital. Hal senada disampaikan Direktur LBH Keadilan, Nurbayu Susandra, yang menyoroti potensi penyalahgunaan pasal pidana dalam UU Hak Cipta terhadap aktivitas jurnalistik.
“Pasal-pasal pidana tersebut memang sudah ada di dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Kekhawatiran muncul ketika pemerintah dan DPR melakukan revisi UU Hak Cipta, karena celah pidana tersebut dapat disalahgunakan apabila tidak disertai pengecualian yang tegas bagi aktivitas jurnalistik melalui pengaturan fair use,” ujar Nurbayu dikutip Selasa (20/7/2026)
Isu ini tidak hanya menyangkut industri kreatif, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat. Tanpa batasan yang jelas, revisi UU berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengguna internet, kreator konten, hingga pelajar yang memanfaatkan karya untuk tujuan edukasi.
Pertanyaan penting pun muncul: apakah aktivitas sederhana seperti membagikan tautan berita atau mengutip karya untuk pembelajaran akan dianggap melanggar hukum? Jika regulasi tidak dirumuskan secara jelas, risiko penegakan hukum yang berlebihan menjadi ancaman nyata.
Indonesia membutuhkan regulasi yang seimbang—yang mampu mendorong inovasi AI tanpa mengorbankan hak cipta, kebebasan pers, dan kebebasan berekspresi. Pengalaman global menunjukkan bahwa kehati-hatian adalah kunci.
Oleh karena itu, revisi UU Hak Cipta harus dilakukan secara inklusif, transparan, dan berbasis bukti. Melibatkan seluruh pemangku kepentingan menjadi langkah penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya adaptif terhadap teknologi, tetapi juga adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

12 hours ago
5

















































