
Foto ilustrasi./ Istimewa
JOGJA - Lahan bekas tambang tidak harus berakhir sebagai kawasan terdegradasi. Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kawasan pascatambang dapat dipulihkan fungsi ekologisnya sekaligus diarahkan menjadi ruang produktif sesuai karakter tapak dan daya dukung lingkungan.
Gagasan tersebut menjadi bagian dari kajian fungsi lingkungan untuk potensi ekonomi berkelanjutan pada lahan bekas tambang di DIY yang dilakukan Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan (PIWPP) Setda DIY.
Kepala Biro PIWPP Setda DIY, Agnes Dhiany Indria Sari, mengatakan reklamasi tidak semestinya berhenti pada penghijauan. Pemulihan perlu memastikan fungsi ekologis kembali, risiko lingkungan terkendali, dan lahan yang memenuhi syarat dapat memberi nilai ekonomi bagi masyarakat.
Kajian mengambil dua lokasi studi kasus, yakni Kalirejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulonprogo, dan Karangasem, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul. Keduanya memiliki karakter lingkungan pascatambang yang berbeda sehingga membutuhkan desain reklamasi yang berbeda pula.
Kokap berada di kawasan Perbukitan Menoreh dengan tantangan berupa morfologi perbukitan, stabilitas lereng, erosi, serta keterbatasan tanah dan air. Karena itu, penanganan diarahkan pada stabilisasi lereng, pengendalian erosi, konservasi tanah dan air, serta pemanfaatan lahan yang adaptif.
Sementara itu, Ponjong berada dalam sistem Karst Gunungsewu yang sensitif secara hidrogeologis. Kondisi tersebut membuat pemulihan di kawasan ini harus memberi perhatian besar terhadap fungsi resapan dan sistem hidrologi karst.
Lahan bekas tambang di Karangasem, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, menjadi salah satu lokasi studi kajian fungsi lingkungan untuk potensi ekonomi berkelanjutan di DIY. Ketebalan tanah pada titik reklamasi yang diamati berkisar 50–80 sentimeter, sedangkan ketersediaan air menjadi kendala karena sumber air berada pada kedalaman lebih dari 50 meter.
Revegetasi tetap menjadi bagian penting dalam proses stabilisasi dan pemulihan ekologis. Namun, pada lokasi yang memenuhi persyaratan, lahan dapat diarahkan untuk kegiatan produktif seperti pertanian lahan kering, agroforestri, peternakan, restorasi lingkungan, hingga jasa berbasis lingkungan.
Potensi Ekonomi
Sejumlah model usaha yang dikaji meliputi peternakan ayam cage-free, ayam kampung, budi daya melon, agroforestri kelapa genjah dengan tanaman sela jahe atau kunyit, serta peternakan kambing.
Namun, kelayakan finansial bukan satu-satunya ukuran. Setiap alternatif harus disesuaikan dengan kondisi tanah, ketersediaan air, kemiringan dan stabilitas lahan, risiko erosi atau longsor, fungsi hidrologis, status lahan, serta kesesuaian dengan RTRW dan RDTR.
Pengembangan kegiatan ekonomi juga perlu mempertimbangkan keterampilan masyarakat, akses modal dan pasar, pendampingan, serta keterlibatan warga dalam rantai nilai.
Pengelolaan lahan pascatambang perlu dilakukan secara bertahap, mulai dari diagnosis dan zonasi, restorasi serta stabilisasi, pengembangan kegiatan ekonomi yang sesuai, hingga monitoring.
Pendekatan pentahelix juga diperlukan dengan melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, dan media.
Pada akhirnya, reklamasi bukan titik akhir, melainkan fondasi bagi pengelolaan lahan setelah tambang. Lahan bekas tambang dapat menjadi aset ekologis sekaligus ekonomi baru selama pemanfaatannya berpijak pada tata ruang dan daya dukung lingkungan.
Prinsipnya, satu lokasi, satu desain reklamasi. Ekonomi harus menjadi bagian dari perencanaan pascatambang sejak awal tanpa mengorbankan fungsi ekologis kawasan. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

6 hours ago
7

















































