3 Moge Disita KPK, Diduga Dibeli Pakai Dana Operasional DJBC

3 hours ago 4

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga motor gede (moge) dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ketiga kendaraan tersebut diduga sempat dibeli menggunakan dana operasional khusus DJBC sebelum kemudian diganti dengan dana dari pihak swasta.

Tiga moge yang disita KPK masing-masing BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki ZR900C, dan Triumph Bonneville Bobber. Selain kendaraan, penyidik juga menyita uang tunai dalam valuta asing berupa SG$ dan US$ dengan nilai total kurang lebih Rp2,8 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penggunaan dana operasional khusus untuk pembelian motor tersebut terungkap dari keterangan sejumlah saksi dari pihak Bea Cukai.

“Tapi kemudian dari pendalaman yang dilakukan oleh tim penyidik itu hanya digunakan untuk sementara begitu, artinya nanti diganti oleh pemberian-pemberian yang dari salah satunya dari pihak PT BR (Blueray),” kayanya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Dana Operasional DJBC Berasal dari APBN

Taufik menjelaskan dana operasional khusus yang digunakan Bea Cukai tetap bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan masih berada dalam lingkup anggaran Ditjen Bea dan Cukai.

Namun, nama kegiatan atau rincian penggunaan dana tersebut tidak tercantum secara spesifik dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

“Jadi saya ralat bukannya ada di DIPA, nama kegiatannya tidak ada di DIPA, tetapi sumber anggarannya itu ada dalam APBN masih dalam lingkup Ditjen Bea dan Cukai,” jelasnya.

KPK kemudian mendalami penggunaan dana tersebut dan menemukan dugaan adanya pola penggantian dana menggunakan pemberian dari pihak swasta. Dengan demikian, dana operasional khusus DJBC disebut digunakan terlebih dahulu untuk kebutuhan tertentu sebelum pengeluaran tersebut diganti.

KPK Ungkap Pola Penggunaan Dana

Menurut Taufik, skema tersebut diduga melibatkan pencampuran dana operasional khusus DJBC dengan dana dari pihak swasta. Dana dari DJBC diduga terlebih dahulu digunakan, kemudian diganti menggunakan dana yang berasal dari pihak swasta.

“Jadi kayak di-revolving gitu. Jadi dipakai dulu sehingga ketika ada pertanyaan-pertanyaan dari penyidik di awal-awal ya ketika kita belum mendalami itu, benar ini istilahnya adalah dana operasional khusus, tetapi ketika kita dalami rupanya itu nanti diganti dengan dana yang ini, dana khususnya benar-benar dipakai yang memang untuk kegiatan operasional benar gitu tapi rahasia begitu,” ucapnya.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK juga menetapkan satu tersangka baru. Dia adalah Gatot Heroe Hernanda, Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai terkait Kepabeanan Tahun 2025-2026.

Gatot diduga menerima Rp3,25 miliar untuk pengkondisian impor barang dari PT Blueray yang dimiliki oleh John Field. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Gatot untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026.

Penahanan Gatot dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Gatot Dijerat Sejumlah Ketentuan Pidana

Atas perbuatannya, Gatot Heroe Hernanda sebagai pihak penerima diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, dia juga diduga melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK juga menyebut sangkaan terhadap Gatot mencakup Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyitaan tiga moge dan uang tunai valuta asing tersebut dilakukan KPK sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sementara itu, penetapan Gatot sebagai tersangka baru memperluas penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan pengkondisian impor barang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news