Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5 Harley-Davidson Bekas Asal China

17 hours ago 3

Newswire

Newswire Rabu, 05 Agustus 2026 11:47 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5 Harley-Davidson Bekas Asal China

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi (kedua kanan) saat menunjukan motor bekas yang diimpor dari China di Jakarta, Rabu (5/8/2026). ANTARA/Khaerul Izan\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal berupa lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai serta 20 unit rangka bekas Harley-Davidson yang berasal dari China. Kasus tersebut terungkap setelah petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen kepabeanan dan isi peti kemas melalui pemeriksaan berbasis teknologi pemindai.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan barang tersebut dalam dokumen kepabeanan hanya diberitahukan sebagai suku cadang sepeda motor bekas.

"Secara umum diberitahukan sebagai part sepeda motor bekas," kata Adhang Noegroho Adhi di Jakarta, Rabu.

Terungkap Berkat Pemindaian Container Scanner

Menurut Adhang, petugas melakukan penindakan setelah mendeteksi adanya anomali pada hasil pemindaian container scanner terhadap peti kemas asal China.

Temuan tersebut diperkuat dengan hasil analisis intelijen yang menunjukkan adanya kejanggalan visual sehingga petugas memutuskan melakukan pemeriksaan fisik secara lebih mendalam.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi completely knocked down (CKD) atau terurai secara lengkap.

Impor Kendaraan Bekas Langgar Aturan

Adhang menjelaskan impor kendaraan bermotor bekas tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.

"Importasi kendaraan bermotor bekas ini melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3), yang secara tegas melarang impor kendaraan bermotor bekas ke wilayah Indonesia," ujarnya.

Selain lima unit sepeda motor dalam kondisi terurai, petugas juga menemukan 20 unit rangka bekas sepeda motor Harley-Davidson.

Modus Misdeclaration

Menurut Adhang, pelaku menggunakan modus misdeclaration, yakni memberikan keterangan barang yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya di dalam peti kemas.

"Keberhasilan penindakan ini dicapai berkat optimalisasi alat pemindai peti kemas berbasis teknologi canggih yang terintegrasi di tempat penampungan sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok," katanya menambahkan.

Saat ini, Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan dokumen serta memanggil pihak-pihak terkait. Meski demikian, perkara tersebut belum memasuki tahap penyidikan formal.

Seluruh barang hasil penindakan kini telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara.

"Tindak lanjutnya apa? Nanti akan kita terus dalami dan kalau memang sudah clear di administrasi, maka kita tetapkan menjadi Barang Milik Negara. Nah, tindak lanjutnya pasti nanti kita minta petunjuk dari Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJKN.

Apakah ini boleh dilelang atau dimusnahkan. Nah, kita biasa nanti menyampaikan bersurat," kata Adhang.

Pengawasan Diperkuat dengan Teknologi

Keberhasilan pengungkapan penyelundupan tersebut didukung oleh penggunaan container scanner modern yang terintegrasi di kawasan Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok.

Bea Cukai juga menegaskan akan terus memperkuat sinergi pengawasan bersama Polres Pelabuhan Tanjung Priok serta aparat penegak hukum lainnya untuk mencegah masuknya barang impor ilegal ke Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news