Aturan Perangkat Desa Wajib Mundur saat Maju Pilkades Dibawa ke MK

1 hour ago 1
Aturan Perangkat Desa Wajib Mundur saat Maju Pilkades Dibawa ke MK Para Pemohon beserta Kuasanya saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 261/PUU-XXIV/2026 (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Aturan yang mewajibkan perangkat desa mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketentuan itu dinilai menempatkan perangkat desa dalam posisi berbeda dibandingkan pegawai negeri sipil (PNS) dan kepala desa yang hendak mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades).

Persoalan tersebut mengemuka dalam sidang uji materiil Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di MK, Selasa (14/07).

Perkara Nomor 261/PUU-XXIV/2026 itu diajukan Sukarno, Matori, dan M. Faizin. Ketiganya mempersoalkan norma UU Desa yang mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan kepala desa serentak melalui peraturan pemerintah.

Kuasa hukum pemohon, Michael Velando, menilai aturan turunannya justru melahirkan perlakuan berbeda bagi perangkat desa yang ingin maju sebagai calon kepala desa.

Menurut dia, perangkat desa harus meninggalkan jabatannya setelah ditetapkan sebagai calon. Sementara PNS maupun kepala desa disebut cukup mengajukan cuti ketika mengikuti kontestasi Pilkades.

“Terhadap perangkat desa yang berniat maju atas aspirasi dari masyarakat sebagai kepala desa terganjal harus mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon kepala desa, sedangkan pegawai negeri sipil maupun kepala desa yang mau mengajukan diri menjadi calon kepala desa cuma mengajukan cuti,” kata Michael.

Perbedaan perlakuan itu dinilai pemohon sebagai bentuk diskriminasi terhadap perangkat desa. Mereka secara khusus menyoroti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur posisi perangkat desa ketika mencalonkan diri.

“Diskriminasi terhadap perangkat desa, di mana Pasal 42 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 merupakan turunan dari Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Desa,” ujar Michael.

Namun, dalil para pemohon mendapat sejumlah catatan dari majelis hakim konstitusi. Hakim Konstitusi Adies Kadir mengingatkan bahwa kewenangan MK adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jika ketentuan yang dinilai merugikan berada dalam peraturan pemerintah, kata Adies, pengujiannya bukan menjadi kewenangan MK.

“Yang diuji oleh MK itu kan undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Kalau PP bukan di sini tempatnya, PP itu domain kewenangan Mahkamah Agung,” ujar Adies.

Adies meminta pemohon memperjelas hubungan sebab akibat antara berlakunya Pasal 31 ayat (3) UU Desa dan kerugian konstitusional yang mereka dalilkan.

Catatan serupa disampaikan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi. Ia meminta pemohon lebih cermat menyusun permohonan, terutama mengenai kedudukan hukum, norma yang diuji, serta bentuk kerugian konstitusional.

“Substansinya itu harus betul-betul menggambarkan apa kerugian konstitusional yang dialami oleh para pemohon. Apakah para pemohon terhambat untuk bisa menjadi kepala desa dalam posisi sekarang sebagai perangkat desa,” kata Liliek.

Liliek juga menyoroti kesalahan penulisan nomor undang-undang dalam permohonan. Pemohon diminta memastikan secara tepat regulasi yang menjadi objek pengujian.

“Undang-undang tidak boleh typo. Jadi supaya dipastikan apakah yang dimaksud ini Undang-Undang Nomor 6/2014 atau 6/2016,” ujarnya.

Hakim Konstitusi Saldi Isra turut mempertanyakan apakah kerugian yang dipersoalkan pemohon sebenarnya bersumber dari UU Desa atau justru ketentuan dalam peraturan pemerintah.

Saldi menegaskan, apabila masalah utama berada pada pasal dalam PP, maka permohonan pengujiannya seharusnya diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

“Kalau PP itu mengajukan pengujiannya ke Mahkamah Agung. Tapi kalau bapak mau mempersoalkan undang-undang ada delegasi dari Pasal 31 ayat (3) ke PP, itu hampir semua undang-undang mendelegasikannya ke PP,” kata Saldi.

“Nah, yang jadi masalah oleh bapak ada pasal dalam PP yang merugikan hak konstitusional. Kalau begitu, tidak ke sini alamatnya,” sambungnya.

MK memberikan kesempatan kepada Sukarno, Matori, dan M. Faizin untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan dapat disampaikan secara daring maupun langsung paling lambat Senin (27/7/2026) pukul 12.00 WIB.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news