Ilustrasi. - Harian Jogja/Nina Atmasari
Harianjogja.com, KULONPROGO—Ratusan minuman keras (miras) dalam kemasan botol disita oleh aparat gabungan di Kulonprogo.
Operasi yang sudah dilakukan selama sepekan terakhir tersebut menyasar sejumlah lokasi rawan peredaran Miras. Termasuk lokasi penyimpanan dan titik penjualan tidak luput dari operasi pemberantasan miras ini.
"Dalam operasi selama sepekan terakhir aparat menyita 456 miras pabrikan kemasan botol dan dua miras dalam kemasan botol plastik bekas minuman," ujar Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Triyono, Rabu (11/6/2025).
BACA JUGA: Perahu Nelayan di Pantai Glagah Karam, Tiga ABK Dapat Diselamatkan
Dia memastikan operasi ini akan dilakukan secara rutin. Masyarakat diminta agar berperan aktif dengan memberikan informasi kepada Polres Kulonprogo.
Triyono membeberkan, miras sangat rentan menjadi pemicu tindak kriminal maupun konflik sosial di masyarakat. Menurutnya, pemberantasan peredaran miras menjadi penting untuk antisipasi dini sehingga tercipta lingkungan yang aman dan kondusif.
"Polres Kulonprogo menegaskan pemberantasan penyakit masyarakat seperti miras terus menjadi prioritas demi menjaga trantibum," jelasnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Kulonprogo, Kompol Sumalugi menambahkan, operasi pemberantasan miras ini melibatkan berbagai satuan di instansinya.
Ke depan akan digencarkan lagi sehingga penting untuk bersinergu antar instansi. Pasalnya, dalam penindakan ini unsur TNI dan Satpol PP Kulonprogo turut terlibat memperkuat pelaksanaan di lapangan.
"Kolaborasi ini penting untuk memastikan efek jera dan penegakan hukum yang optimal," ucapnya. Sementara ini, hasil sitaan barang bukti miras diamankan terlebih dahulu. Sebelum nantinya akan dimusnahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News