KLIKPOSITIF – PT. Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Minangkabau resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang berlangsung di Aula Kejati Sumbar, Kamis , 11 Juni 2026.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan sinergi, koordinasi, dan kerja sama yang berkesinambungan. Selain itu, tujuan utama kolaborasi ini untuk mendukung penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), khususnya dalam memitigasi risiko hukum di bidang Perdata dan TUN.
General Manager PT. Angkasa Pura Indonesia KC Bandara Minangkabau, Dony Subardono menyampaikan bahwa sebagai pengelola objek vital nasional, PT. Angkasa Pura Indonesia memerlukan pendampingan hukum yang kuat agar seluruh operasional dan keputusan bisnis perusahaan tetap berjalan di koridor hukum yang tepat.
”Kerja sama dengan Kejati Sumbar ini merupakan langkah preventif kami untuk memastikan implementasi GCG berjalan optimal. Dengan dukungan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN), kami berharap dapat memitigasi segala risiko hukum, khususnya di bidang perdata dan TUN, sehingga pelayanan publik di Bandara Internasional Minangkabau dapat terus ditingkatkan tanpa kendala hukum,” ujar Dony Subardono.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H menyambut baik sinergi tersebut. Beliau menegaskan bahwa Kejati Sumbar melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap memberikan dukungan penuh, mulai dari pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion/legal assistance), hingga tindakan hukum lainnya kepada PT. Angkasa Pura Indonesia Minangkabau.
”Kami siap mengawal PT. Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Minangkabau dalam menjalankan roda bisnisnya. Sinergi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya penyimpangan, sehingga aset serta keuangan negara yang dikelola perusahaan dapat terselamatkan dan termanfaatkan dengan baik,” tegas Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H.
Melalui perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk saling mendukung dalam ruang lingkup pemberian bantuan hukum mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Kemudian pertimbangan hukum dengan memberikan pendapat hukum (legal opinion) atau pendampingan hukum (legal assistance) untuk meminimalisir risiko fungsional.
Serta tindakan Hukum lainnya, seperti menjadi mediator atau fasilitator jika terjadi sengketa antar-lembaga atau dengan masyarakat.
Dengan adanya payung hukum yang kuat ini, PT. Angkasa Pura Indonesia KC Bandara Minangkabau optimis dapat terus tumbuh sebagai perusahaan yang sehat, transparan, akuntabel, dan tepercaya demi kemajuan transportasi udara di Sumatra Barat.

5 hours ago
1




















































