Juru Bicara Banggar DPRD Sulsel, Fadriaty saat Menyampaikan Rekomendasi di Paripurna (Dok: Kabar Makassar).
KabarMakassar.com – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) merekomendasikan dilakukannya audit investigatif terhadap sejumlah proyek yang dinilai bermasalah dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rekomendasi itu disampaikan dalam laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 pada rapat paripurna DPRD Sulsel, digedung sementara DPRD Sulsel di Dinas Bina Marga jalan AP Pettarani, Selasa (21/7).
Juru Bicara Banggar DPRD Sulsel, Fadriaty, mengatakan rekomendasi tersebut lahir setelah pembahasan bersama terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025 yang menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan program dan penyerapan anggaran.
“Badan Anggaran mendesak Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman segera memerintahkan Inspektorat Daerah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatif menyeluruh atas indikasi kerugian negara dan malpraktik proyek,” kata Fadriaty dalam rapat paripurna.
Banggar secara khusus menyoroti proyek pembangunan Mess Bali yang mengalami gagal kontrak selama tiga tahun anggaran berturut-turut.
Selain itu, proyek Embung Lalengrie di Kabupaten Bone juga direkomendasikan diaudit karena dinilai belum memberikan manfaat operasional bagi masyarakat.
Selain meminta audit investigatif, DPRD Sulsel juga mengkritisi pola perencanaan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai berkontribusi terhadap tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Menurut Fadriaty, hasil rekonsiliasi bersama BKAD dan TAPD menunjukkan neraca keuangan daerah hingga 31 Desember 2025 mencatat aset lebih dari Rp20,88 triliun, kewajiban sekitar Rp1 triliun, dan ekuitas mencapai Rp19,33 triliun.
“Angka agregat makro ini memperlihatkan adanya deviasi serapan belanja yang cukup signifikan yang secara linear berkontribusi pada terbentuknya angka SiLPA akhir tahun. Hal ini menjadi basis evaluasi Badan Anggaran,” ujarnya.
Banggar juga menemukan sejumlah catatan sektoral, di antaranya Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi yang mencatat akumulasi SiLPA lebih dari Rp240 miliar. Realisasi program penyelenggaraan jalan hanya mencapai 38,7 persen setelah penandatanganan lima kontrak proyek multiyears senilai sekitar Rp200 miliar pada Desember 2025.
Sementara itu, Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang turut menjadi sorotan karena menyisakan SiLPA lebih dari Rp121,98 miliar dengan realisasi keuangan hanya 57,01 persen.
Untuk mencegah persoalan serupa terulang, Banggar merekomendasikan larangan penandatanganan kontrak proyek berskala besar pada bulan terakhir tahun anggaran.
“Dinas teknis, khususnya Bina Marga, SDA-CKTR, dan Biro Umum, harus menghentikan praktik penandatanganan kontrak besar pada akhir tahun anggaran guna mencegah pengendapan SiLPA akibat keterlambatan pelaksanaan proyek,” tegas Fadriaty.
Selain itu, DPRD Sulsel juga meminta pemerintah daerah mempercepat penyelamatan aset daerah, memperkuat sistem perpajakan berbasis teknologi, mengevaluasi tata kelola BUMD PT Selebes Andalan Energi (SAE), serta membenahi tata kelola pendidikan menyusul temuan terkait pengelolaan Dana BOS dan kekosongan kepala sekolah definitif di SMA dan SMK.


















































