Foto ilustrasi. - Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, JOGJA—Ratusan pelaku UMKM di DIY yang terlilit kredit macet meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menghapuskan tagihan mereka.
Koordinator Aksi UMKM DIY, Waljito menyampaikan masih ada 518 pelaku UMKM di DIY yang mengalami kendala dalam pembayaran kreditnya. Kendala tersebut menurutnya terjadi karena daya beli masyarakat belum pulih pasca Covid-19, sehingga omzet yang diperoleh pelaku UMKM tersebut belum optimal.
Dia pun berharap agar Pemda DIY mengambil kebijakan yang meringankan ratusan UMKM yang mengalami kendala pembayaran kredit tersebut. "Kebijakan yang kami harapkan misalnya menghapuskan tagihan bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19," katanya.
Selain itu, dia juga berharap agar Pemda DIY memberikan himbauan kepada petugas perbankan agar tidak melakukan tindakan represif terhadap pelaku UMKM yang kesulitan membayar kreditnya.
Dia menambahkan dalam UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan PP No. 47/2024 tentang Penghapusan Kredit Macet telah mengatur mengenai upaya pemerintah untuk mendukung pertumbuhan UMKM pasca Covid 19. Namun, menurutnya kebijakan tersebut belum menyentuh seluruh pelaku UMKM.
Sementara, Ketua Komunitas UMKM DIY, Prasetyo menuturkan ada beberapa UMKM yang kesulitan membayar kredit harus mengalami penyitaan atau pelelangan terhadap aset. Dia berharap pemerintah mampu menghadirkan solusi atas permasalahan tersebut.
"Kami meminta agar UMKM yang merupakan korban pandemi Covid 19 jangan diperlukan seperti kondisi normal, karena perlu perlakukan atau perlindungan khusus," katanya.
Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Srie Nurkyatsiwi belum memberikan banyak komentar terhadap hal tersebut. "Nanti ya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News