Foto ilustrasi anak/anak bermain ponsel, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JAKARTA—Penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) dinilai membuka ruang baru bagi orang tua untuk lebih aktif mendampingi anak di dunia digital. Pembatasan akses platform bagi anak di bawah usia 16 tahun menjadi salah satu langkah awal untuk menekan risiko di ruang siber.
Kebijakan yang resmi berlaku sejak 28 Maret 2026 ini juga diharapkan mampu meredam paparan konten negatif, mulai dari perundungan siber, penipuan digital, hingga konten kekerasan dan pornografi yang selama ini sulit dikendalikan tanpa dukungan regulasi.
Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Prof. Dr. Rose Mini Agoes Salim, menilai pembatasan akses ini memberi kesempatan bagi keluarga untuk menyiapkan anak agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi.
“Kalau platform direm, berharap si orang tua punya cukup waktu untuk menyiapkan anak sampai usia 16 tahun untuk bisa lebih bijak dalam ruang digitalnya, tahu mana yang boleh dan tidak boleh, tahu kapan harus menggunakannya, tahu kapan harus stop-nya dan lain-lainnya. Makanya, lahirlah PP Tunas untuk membantu orang tua,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, derasnya arus informasi digital membuat peran orang tua semakin penting, terutama dalam membangun kebiasaan penggunaan teknologi yang sehat sejak dini.
Tantangan Literasi Digital Keluarga
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan utama justru terletak pada kesiapan orang tua yang masih memiliki keterbatasan literasi digital.
Kondisi ini membuat anak kerap lebih memahami teknologi dibandingkan orang tua, sehingga pengawasan tidak berjalan optimal.
“PP Tunas itu hanya membantu untuk menyetop sementara agar anak tidak bisa memiliki akun pribadi. Tapi, kalau misalnya anak itu pandai dan orang tuanya tidak paham tentang ini, dia bisa pakai akun orang tua atau akun orang lain. Nah ini bahayanya,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa peran pengawasan tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga orang tua dan lingkungan terdekat, termasuk guru.
Edukasi dan Pendampingan Jadi Kunci
Rose Mini yang akrab disapa Bunda Romy mendorong adanya sosialisasi masif dan pendampingan kepada keluarga agar manfaat kebijakan ini bisa optimal.
Orang tua perlu dibekali kemampuan untuk mengarahkan anak menggunakan gawai secara disiplin, baik untuk media sosial maupun gim online, agar terhindar dari kecanduan.
Selain itu, edukasi terkait perlindungan data pribadi juga dinilai penting untuk mencegah anak menjadi korban kejahatan digital.
“Orang tua tidak bisa melawan gencarnya media sosial dan gim online sendirian. Tapi, kalau anak tidak disiapkan, setelah 16 tahun anak bisa saja tetap tidak bijaksana dan mudah dipengaruhi oleh predator online,” ujarnya.
Regulasi dan Literasi Harus Berjalan Bersama
Ia optimistis PP Tunas dapat menjadi instrumen efektif jika diiringi dengan peningkatan literasi digital keluarga. Kolaborasi antara regulasi dan kesiapan masyarakat dinilai penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
Sebagai informasi, aturan teknis pelaksanaan PP Tunas juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9/2026, yang memperjelas implementasi kebijakan tersebut di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

3 hours ago
2

















































