KLIKPOSITIF- Jajaran Polsek Sumpur Kudus, Polres Sijunjung, Sumatera Barat, menangkap dua pria terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka yakni HM (40), warga Kota Pekanbaru, dan AW (20), warga Nagari Sumpur Kudus.
Keduanya diamankan saat berada di sebuah warung di Jorong Kampung Rajo, Nagari Sumpur Kudus, Kecamatan Sumpur Kudus, Selasa (1/9/2026) malam.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah melalui Kapolsek Sumpur Kudus AKP Surya Wahyudi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
“Penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” katanya.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku yang berada di dalam warung.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat Nagari Sumpur Kudus, Kepala Jorong Pintu Rayo dan Kepala Jorong Batang Somi.
Dari penggeledahan badan dan pakaian, polisi menemukan barang bukti yang diduga sabu siap edar di dalam tas pinggang warna hitam yang dikenakan salah seorang terduga pelaku.
Polisi kemudian menggeledah bagian dalam warung. Saat memeriksa salah satu kamar, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain 40 paket diduga sabu siap edar, termasuk satu paket berukuran besar.
Selain itu, polisi menyita 40 buah kaca pireks baru, satu kotak bening berisi plastik klip, pipet sisa pakai, sendok rakitan atau pipet takar, korek api gas, jarum pembersih dan beberapa pipet lainnya.
Petugas juga mengamankan satu set alat hisap atau bong yang telah terpasang pipet dan berisi air, satu timbangan digital, timah rokok yang digulung, satu pipet kecil yang diruncingkan sebagai sendok sabu serta dua unit telepon seluler.
Tak hanya itu, polisi turut menyita uang tunai Rp6.920.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak 15 lembar, Rp50 ribu sebanyak 63 lembar, Rp20 ribu sebanyak 62 lembar, Rp10 ribu sebanyak 97 lembar dan Rp5 ribu sebanyak 12 lembar.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3 hours ago
1
















































