Tukang Becak Bakal Diwajibkan Mengurus SPT, STNK hingga Kelengkapan Becak, Ini Tujuannya

13 hours ago 6

Harianjogja.com, SOLO—Pemerintah Solo bakal memberlakukan kembali registrasi bagi para pengayuh becak. Mereka diwajibkan untuk mengurus surat tanda pengujian (STP) becak, surat tanda nomor kendaraan (STNK) becak, kartu tanda kecakapan mengemudi kendaraan tidak bermotor (KTKM KTB), dan kelengkapan fisik becak.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Ari Wibowo mengatakan registrasi becak tersebut dilakukan demi menjaga keamanan pebecak dan juga keselamatan bagi penumpangnya.

BACA JUGA: Uji Coba Becak Listrik, Kurang Nyaman di Jalan yang Tak Rata

Menurutnya, kelengkapan registrasi administrasi dan fisik tersebut sebelumnya pernah diberlakukan. Namun, pada 2014 lalu, registrasi itu terhenti bersamaan dengan ditetapkannya larangan retribusi terhadap pengayuh becak.

Larangan retribusi itu membuat registrasi administrasi dan fisik bagi pengayuh becak digratiskan. Namun, hal itu malam membuat banyak pengayuh becak yang enggan mengikuti prosedur tersebut.

“Sebelumnya, KTKM KTB itu Rp15.000 per lima tahun, STNK becak itu Rp10.000 per tiga tahun. Namun, setelah kami gratiskan registrasi tersebut malah pada enggak mau mengurus. Padahal semuanya sudah disiapkan Dishub Solo, dan denda pun pada saat itu tidak dibebankan kepada pengayuh becak,” jelasnya dikutip dari Espos, Sabtu (3/5/2025).

Registrasi tersebut, menurut Ari, sangat penting. Ia menjelaskan dalam pengurusan tersebut, baik pengayuh maupun kendaraan becaknya akan diuji berkala sehingga bisa menjamin kelayakan mereka saat beroperasi di jalanan.

BACA JUGA: Becak Listrik di Jogja, Baterai Tahan Lama, Disukai karena Tak Berisik

Ari menunjukkan salah satu bentuk STP becak yang berisi beberapa komponen untuk kelayakan becak di jalanan seperti kelayakan ban, rem, selebor, spion, bel, lampu, dan sebagainya.

Jika semua sudah teregistrasi dan memenuhi syarat kelayakan maka jaminan untuk keselamatan menjadi lebih besar. Begitu pun KTKM KTB, yang berisi informasi data diri serta kapan pengujian kecakapan pengayuh becak dilakukan.

“Agar hal yang sama tidak terjadi [pengayuh becak tidak registrasi], mulai pertengahan April 2024, kami sudah dan terus komunikasikan dengan komunitas pengayuh becak, kami tawarkan dengan syarat sebelumnya. Nanti, keinginan mereka seperti apa biar ketemu titik tengahnya. Jadi kedua pihak sama menyepakatinya. Tentu nanti tetap akan gratis,” tambahnya.

Selain registrasi administrasi, Dishub Solo juga akan menyiapkan kelengkapan fisik becak, salah satunya memberi tanda supaya terlihat saat malam hari. “Ini kami sudah siapkan alat berupa stiker pemantul cahaya. Jadi nanti becak akan terlihat saat beroperasi malam hari sehingga bisa menghindari laka di jalan. Akan mulai diterapkan pertengahan tahun ini,” kata dia.

Tak hanya itu, baik registrasi administrasi dan fisik becak, selain untuk keselamatan dan kenyamanan lalu lintas, juga untuk mendata pengayuh becak. Dengan begitu, jika nantinya ada anggaran bantuan untuk becak, pengayuh becak yang teregistrasilah yang akan diutamakan.

“Harapan kami, becak di Solo ini tetap hidup dan wisatawan bisa menikmati becak seperti transportasi umum lainnya di Solo,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Forum Komunikasi Keluarga Becak (FKKB) Solo, Sari Wahyuni, menyebutkan saat ini pengayuh becak di Solo mencapai 300-500 orang. Mereka membutuhkan bantuan promosi transportasi tradisional tersebut di samping bantuan untuk perawatan becak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news