Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 88/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah, PT Zidna Alfarizi International, mengajukan uji materi terhadap aturan pembagian kuota haji tambahan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor 88/PUU-XXIV/2026 itu mempersoalkan frasa “sesuai dengan proporsinya” dalam Pasal 9 ayat (3) UU PIHU yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum mengenai pembagian kuota haji tambahan.
Kuasa hukum pemohon, Moh Qusyari, mengatakan ketidakjelasan frasa tersebut membuka ruang penafsiran yang berbeda dalam praktik pembagian kuota antara haji reguler dan haji khusus.
“Frasa ‘sesuai dengan proporsinya’ tidak memberikan standar atau parameter yang jelas, sehingga menimbulkan ambiguitas interpretasi mengenai bagaimana pembagian kuota haji tambahan dilakukan,” ujarnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Selasa (10/03).
Menurutnya, ketidakjelasan norma tersebut dapat merujuk pada dua kemungkinan, yakni mengikuti komposisi kuota haji pokok sebagaimana diatur dalam undang-undang, atau sepenuhnya ditentukan melalui kebijakan Menteri setelah pembahasan dengan DPR.
Situasi itu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik penyelenggaraan ibadah haji, baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha travel haji.
Pemohon bahkan menyinggung contoh kebijakan pembagian kuota haji tambahan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus yang sempat memicu polemik hukum terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut pemohon, ketidakjelasan norma tersebut juga berdampak langsung pada dunia usaha, karena perusahaan travel membutuhkan kepastian kuota untuk menyusun perencanaan bisnis, komitmen kontrak dengan calon jemaah, serta perhitungan investasi layanan.
“Ketika norma tidak memberikan kepastian apakah kuota tambahan mengikuti komposisi kuota pokok atau ditentukan kebijakan tahunan Menteri, maka pelaku usaha tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk merencanakan kapasitas layanan,” jelasnya.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan frasa “sesuai dengan proporsinya” dalam Pasal 9 ayat (3) UU PIHU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai proporsi yang ditetapkan oleh Menteri setelah melalui pembahasan dengan DPR.
Permohonan tersebut diperiksa oleh majelis panel hakim yang dipimpin Enny Nurbaningsih dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Arsul Sani menyarankan pemohon untuk mencermati kembali keseluruhan pengaturan Pasal 9 UU PIHU serta mempelajari permohonan serupa yang pernah diajukan sebelumnya di MK.
“Saran saya, untuk bahan perbaikan, Anda juga bisa mencermati keterangan pemerintah dan tanya jawab hakim konstitusi dalam permohonan sebelumnya,” kata Arsul.


















































