Ilustrasi. - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA — Satreskrim Polresta Jogja menangkap seorang pria berinisial FT, 27, yang diduga terlibat aksi pencurian berulang di sebuah gerai minuman di Jalan C. Simanjuntak, Terban, Gondokusuman, Kota Jogja.
Kasus ini terungkap setelah manajer gerai Jus Kode melapor pada Senin (8/12/2025), menyusul hilangnya sejumlah barang operasional toko yang pertama kali diketahui pada Senin (24/11/2025).
Kasihumas Polresta Jogja, Iptu Gandung Harjunadi, menjelaskan pencurian ini mulai terendus ketika pegawai menemukan pintu rolling door toko dalam keadaan sedikit terbuka saat membuka gerai pada pagi hari.
“Setelah dicek, ternyata sejumlah barang di laci meja kasir tidak ada lagi. Temuan itu kemudian diperkuat dengan rekaman CCTV,” ujar Gandung, Kamis (11/12/2025).
Rekaman CCTV menunjukkan seseorang masuk ke area toko dan mengambil perangkat yang digunakan sebagai alat operasional, mulai dari sebuah tablet Redmi Pad SE, ponsel Samsung Galaxy A05, hingga dua baterai listrik. Total nilai kerugian mencapai sekitar Rp6,76 juta.
“CCTV menunjukkan aktivitas pelaku dengan jelas, sehingga mempermudah proses identifikasi,” katanya.
Penyelidikan kemudian mengarah pada FT, pria asal Yahukimo, Papua, yang diketahui tinggal di sebuah kamar kos di Bumijo, Jetis. Petugas meringkusnya pada Senin (8/12/2025) sore.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya saat diinterogasi. Barang bukti juga berhasil kami amankan,” ungkap Gandung.
FT kini ditahan di Polresta Jogja dan dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP, serta subsider Pasal 362 KUHP, sembari menunggu proses hukum lanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

2 days ago
9
















































