Ilustrasi. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap eks Direktur Operasional Komersial PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo periode 2018–2020 Dwi Agus Sumarsono dalam kasus penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) pada PT Askrindo tahun 2018–2021.
"Terdakwa Dwi Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum," ujar Hakim Ketua Eko Aryanto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Selain pidana penjara, Dwi Agus juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Hakim Ketua menambahkan bahwa Dwi Agus turut dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp600 juta subsider 2 tahun penjara, dengan memperhitungkan uang tunai yang telah disetor dan dikembalikan sejumlah Rp60 juta, yang merupakan uang titipan kerugian keuangan negara yang dititipkan pada rekening penerimaan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara sisanya sebesar Rp540 juta, lanjut Hakim Ketua, merupakan nilai atau harga motor Harley Davidson yang dipakai dan dinikmati Dwi Agus selama 2 tahun sebelum dikembalikan kepada terdakwa Alfian Rivai, yang telah disita.
Dalam persidangan yang sama, terdapat pula Direktur PT Kalimantan Sumber Energi Alfian Rivai, Kepala Bagian Pemasaran Kantor Cabang Utama PT Askrindo Jakarta Kemayoran Tahun 2018 Adi Kusumawijaya, dan Pimpinan Kantor Cabang Utama PT Askrindo Jakarta Kemayoran periode 2018–2019 Agus Hartana, yang juga mendengarkan pembacaan putusan.
Alfian divonis pidana penjara yang sama dengan Dwi Agus, yakni selama 11 tahun. Namun, dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang berbeda, yakni sebesar Rp168,3 miliar subsider 5 tahun penjara.
"Jumlah tersebut merupakan kerugian keuangan negara pada PT Askrindo yang ditimbulkan dengan pembelian Harley Davidson yang telah dibayar oleh terdakwa Alfian kepada terdakwa lainnya," tutur Hakim Ketua.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan 2 Tersangka TPPU Judi Online dan Sita Rp530 Miliar
Sementara itu, Adi dan Agus dihukum dengan pidana penjara masing-masing 9 tahun lamanya. Tetapi, hanya Adi yang dijatuhkan pula dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp200 juta subsider pidana penjara selama 2 tahun.
Selain itu, Alfian, Adi, dan Agus turut dikenakan pidana denda yang sama dengan Dwi Agus, yakni senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dengan demikian, ketiganya dinyatakan melanggar pasal yang sama dengan Dwi Agus, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelum menjatuhkan vonis kepada keempat terdakwa, Majelis Hakim telah mempertimbangkan hal memberatkan dan hal meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan keempatnya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Sementara hal meringankan, yaitu keempat terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga," kata Hakim Ketua menambahkan.
Adapun vonis tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutan sebelumnya, Dwi Agus dan Alfian masing-masing dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Adi dan Agus dituntut dengan 10 tahun penjara.
Keempatnya juga divonis dengan besaran pidana yang lebih ringan dari tuntutan, yakni Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Begitu pula dengan uang pengganti, subsider pidana penjara yang dijatuhkan kepada Dwi Agus sedikit lebih ringan dari tuntutan yang selama 3 tahun penjara, meski besaran uang penggantinya sama.
Uang pengganti yang dijatuhkan kepada Alfian pun juga sedikit lebih rendah dari tuntutan yang sebesar Rp169,9 miliar subsider 6 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, Dwi Agus didakwa bersama-sama dengan Alfian, Adi, dan Agus telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum, yakni melakukan proses penerbitan Kontra SKBDN.
Akibat perbuatan keempat terdakwa, terjadi kerugian keuangan negara melalui PT Askrindo sebesar Rp169,9 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Penerbitan Jaminan SKBDN Pada PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) Tahun 2018–2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara