Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe (dok. Syamsi/KabarMakassar)KabarMakassar.com — Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menilai pembentukan Provinsi Luwu Raya di Sulawesi Selatan masih menghadapi sejumlah tantangan administratif. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah keberadaan minimal lima kabupaten atau kota dalam wilayah calon provinsi tersebut.
Menurut Taufan, pemekaran daerah pada prinsipnya merupakan hak konstitusional masyarakat. Aspirasi pembentukan daerah otonomi baru dapat diperjuangkan selama memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Jadi kalau saya sih ditanya, sah-sah saja pemekaran itu, Karena inti dari pemekaran itu adalah adanya keinginan politik dari masyarakat karena amanah pasal 18 undang-undang 1945 bahwa hak konstitusional, otonomi daerah ada pada masyarakat,” ujar Taufan, Kamis (12/03).
Ia menjelaskan bahwa keinginan masyarakat untuk membentuk daerah baru merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah. Namun proses tersebut tetap harus mempertimbangkan berbagai aspek yang menjadi syarat pembentukan daerah otonomi baru.
Ia menegaskan bahwa salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian adalah pemenuhan syarat jumlah daerah kabupaten/kota. Ketentuan tersebut menjadi syarat administratif penting dalam pembentukan sebuah provinsi.
“Tapi bagi saya, bisa enggak Luwu Raya itu menjadi lima kabupaten kota,” katanya.
Taufan menjelaskan bahwa aturan mengenai pembentukan provinsi mensyaratkan minimal lima kabupaten atau kota dalam satu wilayah. Ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembentukan daerah.
Menurut Taufan, dalam perkembangan terakhir muncul wacana pemekaran salah satu daerah di wilayah Luwu Raya. Langkah tersebut dinilai dapat membantu memenuhi syarat administratif pembentukan provinsi.
Ia menilai pemekaran kabupaten tersebut sebaiknya menjadi prioritas untuk diperjuangkan terlebih dahulu. Dengan demikian, jumlah wilayah administratif dapat memenuhi syarat pembentukan provinsi.
“Kalau menurut saya itu didahulukan, kami perjuangkan, yang jelas saya bahagian dari semangat itu untuk membantu masyarakat Luwu Raya lah, tidak bisa tidak,” tegasnya.
Taufan berujar, perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya telah berlangsung selama bertahun-tahun. Aspirasi tersebut bahkan telah disuarakan sejak sebelum pemerintah menetapkan moratorium pemekaran daerah.
Ia menyebut Komisi II DPR RI telah mengambil langkah dengan menyetujui rancangan peraturan pemerintah terkait penataan daerah. Aturan tersebut dinilai menjadi salah satu pintu masuk untuk membuka kembali peluang pembentukan daerah otonomi baru.
“Jadi perjuangan Komisi II saya rasa sudah lebih dari cukup ya, mensahkan rancangan peraturan pemerintah terkait Pasal 55 dan 56 itu. Itu penataan daerah dan grand design penataan daerah,” ungkap mantan Wali Kota Parepare ini.
Taufan menambahkan bahwa pengesahan aturan tersebut nantinya bergantung pada keputusan presiden. Jika ditandatangani, maka peluang untuk membahas kembali pemekaran daerah akan semakin terbuka.
“Berarti kalau itu sudah ditandatangani Pak Prabowo, saya rasa sudah mulai tanda-tanda itu, ayam sudah berkokok,” sebutnya.
Ia juga menilai perlu adanya pembahasan bersama untuk memastikan semua syarat pembentukan provinsi terpenuhi. Baik syarat administratif maupun syarat materil harus dikaji secara mendalam.
Menurutnya, langkah yang dapat dilakukan saat ini adalah memperkuat kajian akademik dan perencanaan pemekaran wilayah. Kajian tersebut penting untuk memastikan kesiapan daerah dalam membentuk provinsi baru.
Ia juga menyebut terdapat dua skenario yang dapat dipertimbangkan dalam proses pemekaran wilayah di Luwu Raya. Salah satunya adalah memprioritaskan pemekaran kabupaten terlebih dahulu untuk memenuhi syarat jumlah wilayah.
Selain itu, pemekaran kabupaten dan pembentukan provinsi juga dapat dilakukan secara bersamaan melalui proses yang terintegrasi. Namun skenario tersebut tetap harus melalui kajian dan pembahasan lebih lanjut.
“Dan pertanyaannya, apakah kabupatennya dimekarkan dulu sehingga menjadi lima wilayah,
ataukah secara sinergi bersamaan, lahir pemekaran kabupaten juga lahir sebuah provinsi,” pungkasnya.


















































