Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe (Dok: Ist)KabarMakassar.com — Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menyatakan dukungannya terhadap aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya di Sulawesi Selatan. Namun ia mengingatkan bahwa realisasi pemekaran daerah tersebut masih bergantung pada pencabutan moratorium daerah otonomi baru (DOB) oleh pemerintah pusat.
Ia mengatakan dukungan terhadap pembentukan Provinsi Luwu Raya sudah disuarakan sejak dirinya masih menjabat sebagai Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Saat itu berbagai tokoh dari wilayah Luwu Raya kerap menyampaikan aspirasi dan harapan agar daerah tersebut dapat menjadi provinsi baru.
“Nah khusus untuk Luwu Raya, sejak saya masih wali kota, itu datuk-datuk Luwu sering datang temui saya menyampaikan semangatnya. Jadi kalau persoalan semangat, keinginan, dan syarat lainnya itu tidak perlu diragukan dan saya mensuport habis-habisan,” ungkap Taufan, Kamis (12/03).
Meski demikian, Taufan mengingatkan bahwa pengalaman pemekaran daerah pada masa lalu menunjukkan tidak semua daerah baru mampu berkembang dengan baik. Sebagian daerah yang dimekarkan justru menghadapi berbagai persoalan setelah terbentuk.
“Tapi saya ingatkan bahwa tidak sedikit daerah yang dimekarkan di era reformasi dan di moratorium 2014 itu banyak masalah. Induknya sehat anaknya sakit-sakitan ataukah induknya sehat anaknya juga sehat, dan tidak sedikit juga daerah yang dimekarkan atau kembali ke induk,” jelasnya.
Menurut Taufan, aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya tetap sah untuk diperjuangkan oleh masyarakat. Namun proses tersebut harus mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk kebijakan moratorium pemekaran daerah.
“Nah khusus untuk Luwu Raya yang punya mimpi indah untuk terwujudnya provinsi, ya sah-sah saja. Cuma moratorium ini harus dicabut,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa langkah awal untuk membuka kembali peluang pemekaran daerah adalah melalui pengesahan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang saat ini sedang diproses. RPP tersebut berkaitan dengan penataan daerah dan desain besar penataan daerah di Indonesia.
Taufan menyebut dua RPP tersebut merupakan amanah dari ketentuan dalam undang-undang pemerintahan daerah. Jika disahkan, aturan itu dapat menjadi pintu masuk bagi pembahasan kembali usulan daerah otonomi baru.
“Nah cara mencabutnya, kami dari Komisi II kemarin sudah menetapkan RPP itu, mensahkan untuk diteruskan ke presiden untuk didaftar di lembaga negara tapi sekarang belum. Kedua RPP itu adalah amanah dari pasal 55 dan 56 undang-undang pemerintah daerah yaitu penataan daerah serta grandesign penataan daerah. Kalau ini disahkan maka ini pintu masuk. Berarti presiden sudah mau ada pencabutan moratorium,” urainya.
Ia menilai pemekaran daerah pada dasarnya merupakan hak konstitusional masyarakat sebagaimana diatur dalam konstitusi. Aspirasi masyarakat untuk membentuk daerah otonomi baru dinilai sah selama melalui proses yang sesuai aturan.
Namun demikian, Taufan menekankan bahwa salah satu pertimbangan utama pemerintah pusat dalam menyetujui pemekaran daerah adalah kemampuan fiskal daerah yang akan dibentuk. Hal tersebut berkaitan dengan kemampuan daerah dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan.
“Nah kalau dia mau mandiri, dimekarkan itu sah-sah saja. Tetapi perlu diingat, salah satu yang sering dijadikan pertimbangan pemerintah pusat dalam hal ini kementerian dalam negeri adalah bagaimana penataan fiskal daerah,” sebutnya.
Ia juga menilai wilayah Luwu Raya memiliki potensi sumber daya alam yang cukup besar, mulai dari sektor pertambangan hingga sektor pertanian dan perkebunan. Potensi tersebut dapat menjadi modal penting jika wilayah tersebut nantinya menjadi provinsi baru.
Meski demikian, menurutnya terdapat syarat administratif yang masih menjadi tantangan dalam pembentukan provinsi baru di wilayah tersebut. Salah satunya adalah jumlah daerah kabupaten/kota yang menjadi syarat pembentukan provinsi.
“Oke lah, Luwu Raya kaya akan sumber daya alam, ada tambang nikel, ada daerah agraris, perkebunan, pertanian, dan lain-lain sebagainya.Tapi Salah satu yang cukup, ya maaf ya, cukup menjadi beban bagi saya, bisa enggak Luwu Raya itu bisa menjadi lima kabupaten kota?” Katanya.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan pembentukan provinsi baru mensyaratkan minimal lima kabupaten/kota sebagai wilayah administrasi. Ketentuan tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan daerah.
Taufan menyebut terdapat wacana pemekaran kabupaten baru di wilayah Luwu Raya yang dinilai dapat membantu memenuhi syarat administratif tersebut. Namun ia mengaku belum mengingat secara pasti daerah yang dimaksud.
Ia menilai pemekaran kabupaten tersebut dapat menjadi langkah awal sebelum pembentukan provinsi Luwu Raya dibahas lebih lanjut. Upaya tersebut dinilai dapat memperkuat peluang wilayah tersebut memenuhi syarat pembentukan provinsi.
“Kalau menurut saya itu didahulukan, kami perjuangkan,” ungkapnya.
Taufan menegaskan dirinya tetap mendukung aspirasi masyarakat Luwu Raya untuk membentuk provinsi baru. Ia juga menyatakan siap membantu memperjuangkan aspirasi tersebut di tingkat DPR RI.
“Yang jelas saya bahagian dari semangat itu untuk membantu masyarakat Luwu Raya lah, tidak bisa tidak,” pungkasnya


















































