Foto ilustrasi. - ANTARA FOTO/R. Rekotomo\\n
Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta kembali dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polda DIY pada Senin (9/2/2026). Layanan ini difokuskan untuk mempermudah perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Keberadaan layanan SIM Keliling menjadi alternatif publik yang praktis, terutama bagi warga Yogyakarta dan sekitarnya yang memiliki keterbatasan waktu. Dengan sistem lokasi berpindah setiap hari, masyarakat dapat memilih titik pelayanan terdekat sesuai domisili maupun aktivitas harian mereka.
Polda DIY mengingatkan agar pemohon memastikan masa berlaku SIM masih aktif sebelum datang ke lokasi pelayanan. Seluruh persyaratan administrasi juga perlu dipersiapkan sejak awal agar proses perpanjangan berjalan cepat, tertib, dan lancar.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM dan tidak menerima pembuatan SIM baru. Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus mengunjungi Satpas Polres sesuai domisili masing-masing.
Secara operasional, SIM Keliling Polda DIY melayani perpanjangan SIM setiap hari kerja di lokasi berbeda dengan jam layanan pukul 08.30 hingga 13.00 WIB. Berikut jadwal lengkap SIM Keliling Polda DIY pada Senin, 9 Februari 2026:
Jadwal SIM Keliling Polda DIY
Senin: Kantor PJR Prambanan
Selasa: Kantor Kelurahan Condongcatur
Rabu: Kantor Kapanewon Godean
Kamis: Qhomemart Ring Road Timur
Jumat Pekan ke-1 & 2: Kantor Kelurahan Baturetno, Bantul
Jumat Pekan ke-3 & 4: Kalitirto, Berbah
Syarat perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling meliputi: E-KTP, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi rangkap dua, surat keterangan sehat dari dokter, serta surat keterangan psikologi yang masih berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

2 hours ago
4

















































