RI Tegaskan Tak Akan Kenakan Tarif di Selat Malaka

3 hours ago 3

RI Tegaskan Tak Akan Kenakan Tarif di Selat Malaka Foto ilustrasi bentang karst di pantai selatan. / Foto: wonogirikab.go.id

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan memberlakukan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea.

Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menyatakan Indonesia berkomitmen untuk mematuhi aturan global yang telah disepakati bersama, termasuk prinsip kebebasan pelayaran di jalur strategis dunia.

“Indonesia menghormati hukum internasional, khususnya UNCLOS. Kami tidak berada pada posisi untuk memberlakukan tarif di Selat Malaka,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Menurut Sugiono, pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan juga berkaitan erat dengan komitmen untuk tidak mengenakan tarif pada selat-selat internasional yang berada di wilayahnya. Hal tersebut merupakan bagian dari kesepakatan global yang mengatur keseimbangan antara kedaulatan negara dan kepentingan pelayaran internasional.

Ia menambahkan, Indonesia mendukung penuh terciptanya jalur pelayaran yang bebas, aman, dan netral. Kelancaran lalu lintas laut dinilai penting tidak hanya bagi Indonesia, tetapi juga bagi perdagangan dan stabilitas ekonomi global.

“Kita berharap ada lintasan yang bebas dan saling menguntungkan. Ini adalah komitmen bersama banyak negara untuk menjaga jalur pelayaran tetap terbuka dan netral,” jelasnya.

Pernyataan ini sekaligus merespons wacana sebelumnya yang disampaikan Menteri Keuangan RI, Purbaya Sadewa, terkait kemungkinan penerapan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka.

Di sisi lain, pandangan serupa juga disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, yang menekankan pentingnya menjaga Selat Malaka tetap terbuka bagi semua negara.

Ia menyebut hak lintas di jalur tersebut telah dijamin oleh hukum internasional dan tidak boleh dibatasi oleh kebijakan sepihak.

Selat Malaka sendiri merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia yang menghubungkan Samudra Hindia dan Laut China Selatan. Jalur ini memiliki peran vital dalam arus perdagangan global, termasuk distribusi energi dan logistik internasional.

Dalam kerangka UNCLOS, khususnya pasal 37 hingga 39, kapal dari berbagai negara memiliki hak untuk melintas secara damai tanpa hambatan di selat internasional. Ketentuan ini telah diratifikasi Indonesia dan menjadi dasar kebijakan nasional dalam menjaga keterbukaan jalur laut.

Dengan sikap tersebut, Indonesia menegaskan komitmennya sebagai bagian dari komunitas global yang mendukung stabilitas dan kelancaran pelayaran internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news