PPATK Ungkap Nilai Judol Turun 12,9%, Transaksi Naik 167,2%

4 hours ago 2

Harianjogja.com, JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai perputaran dana judi online selama semester I/2026 mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Di sisi lain, jumlah transaksi yang teridentifikasi justru melonjak tajam seiring meningkatnya kemampuan sistem dalam mendeteksi aktivitas keuangan mencurigakan.

Berdasarkan hasil analisis transaksi perjudian online periode Januari–Juni 2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun yang tercatat dalam 467,32 juta transaksi.

Sementara itu, nilai deposit judi online mencapai Rp22,05 triliun melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS dengan total 226,76 juta transaksi.

Nilai Perputaran Turun, Frekuensi Transaksi Naik Tajam

PPATK mencatat nilai perputaran judi online pada semester I/2026 turun 12,9% secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan semester I/2025 yang mencapai Rp99,68 triliun.

Meski demikian, jumlah transaksi yang teridentifikasi meningkat sekitar 167,2%, dari 174,90 juta transaksi pada semester I/2025 menjadi 467,32 juta transaksi pada semester I/2026.

Kenaikan juga terjadi pada sisi deposit. Nilai deposit meningkat sekitar 26%, dari Rp17,50 triliun menjadi Rp22,05 triliun.

Frekuensi deposit bahkan melonjak hampir 140%, dari 94,50 juta transaksi menjadi 226,76 juta transaksi.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan lonjakan frekuensi transaksi tidak serta-merta menunjukkan peningkatan aktivitas judi online.

Menurutnya, peningkatan tersebut juga mencerminkan semakin optimalnya kemampuan sistem dalam mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan, yang didukung partisipasi aktif seluruh pihak pelapor.

Penguatan parameter pemantauan dan pelaporan membuat transaksi bernilai kecil, dilakukan berulang, serta tersebar di berbagai kanal yang sebelumnya lebih sulit dikenali kini semakin mudah terdeteksi dan diidentifikasi.

Ivan menjelaskan perkembangan data pada semester I/2026 menunjukkan dua kondisi sekaligus. Di satu sisi, sistem deteksi dan pelaporan transaksi keuangan terus menguat. Di sisi lain, jaringan judi online juga terus beradaptasi dengan memecah transaksi ke nominal yang lebih kecil dan dilakukan lebih sering.

Karena itu, menurutnya, peningkatan jumlah transaksi perlu dipahami sebagai kombinasi antara perubahan pola yang dilakukan pelaku dan meningkatnya kemampuan sistem keuangan dalam menangkap aktivitas yang mencurigakan.

QRIS Mendominasi Deposit Judi Online

Dalam analisis PPATK, QRIS menjadi kanal pembayaran yang paling banyak digunakan dalam transaksi deposit judi online sepanjang semester I/2026.

Nominal deposit melalui QRIS mencapai Rp12,36 triliun atau 56,04% dari total nilai deposit, dengan jumlah 198,77 juta transaksi.

Dari sisi frekuensi, transaksi melalui QRIS mencakup 87,66% dari seluruh transaksi deposit judi online.

Sementara itu, deposit melalui rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebesar Rp9,69 triliun dalam 27,99 juta transaksi.

Ivan menegaskan dominasi QRIS dalam transaksi deposit judi online tidak boleh diartikan bahwa instrumen pembayaran tersebut bermasalah atau harus dihindari masyarakat.

Menurutnya, QRIS merupakan sarana pembayaran yang sah dan memiliki peran penting dalam mendukung transaksi digital serta aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk pelaku UMKM.

“QRIS sangat besar manfaatnya bagi ekonomi masyarakat. Yang harus kita lawan adalah pihak yang menyalahgunakan kemudahan teknologi pembayaran untuk menyamarkan transaksi ilegal. Penguatan tata kelola merchant dan pemantauan transaksi harus terus dilakukan agar masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS secara aman, sementara jaringan judi online kehilangan akses terhadap sistem keuangan,” ujar Ivan dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (5/8/2026).

Ia menambahkan persoalan utama berada pada penyalahgunaan merchant, identitas, dan tujuan transaksi oleh jaringan judi online.

Karena itu, menurut Ivan, langkah yang diperlukan bukan membatasi penggunaan QRIS oleh masyarakat, melainkan memperkuat proses verifikasi dan penerimaan merchant, meningkatkan pemantauan perilaku transaksi, serta melakukan penindakan terhadap merchant maupun pihak-pihak yang menyalahgunakan instrumen pembayaran tersebut.

PPATK juga mengingatkan masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS untuk transaksi yang sah dengan memperhatikan nama merchant, nominal pembayaran, dan tujuan transaksi sebelum memberikan persetujuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news