Kondisi Desa Bunin, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur setelah banjir bandang, Kamis (27/11/2025). ANTARA - ist.Warga
Harianjogja.com, JAKARTA— Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyelidiki dugaan penebangan liar di kawasan Sungai Tamiang untuk menelusuri asal-usul kayu gelondongan yang terseret banjir di Aceh.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan pihaknya menerima informasi awal mengenai adanya aktivitas illegal logging dan land clearing di hulu Sungai Tamiang yang diduga dilakukan oleh masyarakat.
"Kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit," ujarnya, Selasa. Dalam praktik pembukaan lahan, kayu berukuran besar juga kerap dipotong kecil agar mudah terbawa arus banjir.
Irhamni menegaskan mayoritas kegiatan tersebut tidak berizin. “Penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, mayoritas tidak berizin dan kayunya bukan jenis kayu keras,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Dittipidter Bareskrim akan mengirimkan satu tim tambahan untuk melakukan penyelidikan lanjutan di wilayah Sungai Tamiang.
“Fokus penyelidikan adalah aktivitas illegal logging yang terjadi di sepanjang hulu Sungai Tamiang, Aceh,” ujarnya.
Polri bersama Kementerian Kehutanan telah menurunkan tim gabungan untuk menyelidiki temuan kayu gelondongan dalam bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dalam operasi ini, Dittipidter Bareskrim menjadi tim utama.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang ditemukan akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara

5 days ago
9
















































