KLIKPOSITIF- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota, Sumatera Barat, meringkus seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Dasluky Okyusran mengatakan, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (29/8/2026). Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Dalam perkara tersebut, korban merupakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Untuk kepentingan perlindungan anak, identitas korban tidak dipublikasikan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban menyampaikan kepada pihak yang dipercaya mengenai dugaan tindak pidana yang dialaminya. Informasi itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan polisi, tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan, di antaranya memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan informasi dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Penyidik bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Solok Kota bergerak menuju lokasi.
Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Mapolres Solok Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga pelaku selanjutnya menjalani proses penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara terang serta memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.
“Kami akan terus melakukan penanganan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku, khususnya dalam perkara yang melibatkan anak,” terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga memastikan aspek perlindungan anak menjadi perhatian selama proses penanganan perkara. Saat ini, proses penyidikan masih terus dilakukan.

5 hours ago
2





















































