Penyidik OJK Tuntaskan 144 Perkara Jasa Keuangan

3 hours ago 4

Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyatakan, penyidik OJK telah menyelesaikan total sebanyak 144 perkara di sektor jasa keuangan sampai dengan 30 April 2025.

“Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 30 April 2025, penyidik OJK telah menyelesaikan total sejumlah 144 perkara,” kata Mirza dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) April 2025, Jumat.

Mirza merinci, jumlah perkara yang dituntaskan tersebut terdiri dari 118 perkara di sektor perbankan; 5 perkara di sektor pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon (PMDK); 20 perkara di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP), serta satu perkara di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).

BACA JUGA: Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar

“Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus di pengadilan sebanyak 127 perkara, di antaranya sebanyak 115 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap [inkracht], satu perkara dalam tahap banding, dan selebihnya sejumlah 11 perkara dalam tahap upaya hukum kasasi,” kata dia.

Berkenaan dengan penegakan hukum terkini di sektor jasa keuangan (SJK), Mirza menyampaikan bahwa penyidik OJK telah menuntaskan penanganan satu perkara tindak pidana perbankan dengan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dan melakukan pelimpahan kepada kejaksaan negeri setempat.

Selain itu, penyidik OJK juga melakukan penyerahan tersangka yang merupakan debitur perbankan. Tindak pidana perbankan oleh debitur ini merupakan perluasan subjek hukum di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dengan sebelumnya hanya dikenakan terbatas pada pemegang saham, komisaris serta pegawai bank.

“Hal ini menunjukkan komitmen OJK atas penegakan hukum di sektor jasa keuangan dan senantiasa mendorong semua pihak untuk meningkatkan integritas di sektor keuangan, guna mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan,” kata Mirza.

Adapun dari sisi penguatan tata kelola, Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menyampaikan bahwa OJK berkomitmen untuk senantiasa menerapkan best practices dalam rangka implementasi standar tertinggi dalam penguatan integritas agar dapat menjadi role model bagi SJK.

OJK bersinergi dengan kementerian/lembaga untuk membagikan pengalaman penerapan best practices tersebut, antara lain dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penerapan dan penegakan kode etik profesi untuk internal pegawai organisasi.

OJK juga terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholders, antara lain kementerian/lembaga, asosiasi profesi, dan akademisi di bidang governance, risk, and compliance (GRC) dalam memperkuat governansi dan penegakan integritas SJK.

“OJK berkomitmen untuk senantiasa menerapkan best practices dalam memperkuat implementasi GRC guna mendukung pencapaian destination statement OJK,” kata Sophia.

Sejalan dengan Global Internal Audit Standard (GIAS) yang menitikberatkan pada komunikasi lintas lini dan pemberian nilai tambah bagi organisasi, Sophia menjelaskan bahwa penerapan fungsi GRC di OJK dilakukan dengan menyeimbangkan tiga fungsi utama secara terintegrasi dan konsisten, yaitu insight (konsultansi), foresight (manajemen risiko dan early warning system), dan oversight (asurans).

“Pendekatan ini sejalan dengan Three Lines Model dan Combined Assurance, dalam rangka continuous improvement pelaksanaan tugas dan fungsi OJK,” ujar dia.

Pendekatan Three Lines Model memperkuat sistem pengendalian internal OJK secara berlapis. Dimulai dari satuan kerja yang menjalankan fungsi operasional sebagai lini pertama, dilanjutkan dengan fungsi manajemen risiko dan pengendalian kualitas sebagai lini kedua, serta fungsi audit internal sebagai lini ketiga.

“Ketiga lini tersebut didukung oleh pendekatan Combined Assurance yang mengintegrasikan perencanaan dan pelaksanaan tugas masing-masing lini dalam pengelolaan risiko dan pengendalian internal,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news