Direktur Utama Perusahaan Parkir BSB yang mengelola parkir di RS Unhas, Lukman Batara (Dok: Sinta KabarMakassar).KabarMakassar.com — Tunggakan pajak parkir di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Hasanuddin (RSP Unhas) Makassar menjadi sorotan setelah DPRD Kota Makassar menemukan adanya kewajiban pajak yang belum disetor selama sekitar dua tahun.
Temuan itu terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan DPRD bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Perusahaan Parkir BSB yang mengelola parkir di RS Unhas, Lukman Batara, buka suara.
Ia menegaskan pihaknya siap mengikuti keputusan yang dihasilkan dalam rapat bersama DPRD dan pemerintah kota.
“Yang pertama harus kita taati adalah tidak menunggak. Tadi di rapat DPR diputuskan bahwa semuanya harus dibayarkan, dan kami menerima keputusan itu,” ujar Lukman, Rabu (04/03).
Ia juga mengapresiasi penjelasan yang diberikan DPRD dan Bapenda Makassar. Menurutnya, penjelasan mengenai kewajiban pajak parkir disampaikan secara rinci sehingga pihaknya memahami fungsi pajak bagi pembangunan daerah.
“Saya dijelaskan secara detail bahwa pembayaran ini untuk membangun Makassar. Jadi apa yang diputuskan tadi kami terima dengan sangat bangga,” katanya.
Lukman mengaku baru mengetahui adanya tunggakan pajak parkir tersebut setelah dipanggil mengikuti rapat di DPRD beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi internal yang diterimanya, tunggakan itu disebut terjadi sejak Oktober 2023.
“Sepahaman saya, informasi yang saya dapat dari dalam itu tunggakan sejak Oktober 2023. Ini juga pertama kali saya dipanggil, jadi sebelumnya kami tidak tahu ada tunggakan ini,” jelasnya.
Ia menyebut ada kemungkinan sebelumnya pihak yang diundang tidak menghadiri panggilan, sehingga persoalan tersebut tidak segera ditindaklanjuti. Namun begitu menerima undangan rapat, pihaknya langsung hadir untuk memberikan klarifikasi.
“ juga disampaikan ada staf korporasi yang diundang sebelumnya tidak datang. Kalau kami diundang, kami langsung datang,” ujarnya.
Dirut BSB itu menegaskan pihaknya memiliki itikad untuk menyelesaikan kewajiban pajak tersebut. Menurutnya, pajak merupakan kewajiban yang memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak bisa diabaikan.
“Ke depan itu wajib, tidak ada tawaran. Pajak ini ada payung hukumnya, jadi kalau tidak dipenuhi itu pelanggaran,” tegas Lukman.
Ia juga memastikan akan menindaklanjuti arahan dari DPRD dan Bapenda Kota Makassar, termasuk menandatangani dokumen atau pernyataan yang diperlukan sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban pajak.
“Apa yang perlu saya tanda tangani akan saya tanda tangani,” katanya.
Lukman menambahkan, perusahaannya merupakan entitas baru yang mulai beroperasi pada 2023, sehingga pihaknya masih menyesuaikan diri dengan berbagai kewajiban administrasi yang ada.
“Perusahaan kami ini sebenarnya baru. Ibaratnya seperti anak-anak baru berjalan, jadi kami belum mengerti di mana belokan dan tikungannya. Setelah dipanggil dan dijelaskan, baru kami tahu,” ujarnya.
Ia bahkan mengaku sebelumnya belum pernah mendapatkan panggilan terkait persoalan tersebut dari pihak terkait.
“Saya terus terang belum pernah dipanggil sama sekali sebelumnya. Tapi intinya sekarang kami sudah lapor dan siap menindaklanjuti,” tukasnya.


















































