Pelaku Mafia Tanah Mbah Tupon dan Bryan Bantul Ternyata Bayar BPHTB ke Pemkab, Ini Cara Hitung Besaran BPHTB

6 hours ago 5

Harianjogja.com, JOGJA—Pelaku mafia tanah kasus Mbah Tupon dan Bryan Manov Qrisna Huri ternyata membayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Pemkab Bantul.

Petugas yang melayani pembayaran dan proses BPHTB pelaku mafia tanah Mbah Tupon dan Bryan diduga tidak mengetahui jika peralihan tanah milik Mbah Tupon maupun Bryan ilegal alias tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.

Di sisi lain petugas yang melayani pembayaran dan proses BPHTB juga tidak memiliki kewenangan memvalidasi berkas tersebut. Sebagaimana diketahui tanah milik Mbah Tupon dan Bryan Manov Qrisna Huri bernasib sama. Keduanya dialihkan oleh sekelompok mafia tanah dan sertifikatnya diagunkan untuk mendapatkan duit dari PNM.

Pembayaran BPHTB

Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan berdasarkan pasal 1 angka 41 Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

BACA JUGA: Pelaku Mafia Tanah dengan Korban Mbah Tupon dan Bryan Bayar BPHTB ke Pemkab Bantul

Sedangkan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.

BPHTB sebelumnya merupakan jenis pajak pusat namun setelah adanya UU No.28/2009 maka merupakan jenis pajak daerah. Hal ini tentunya menjadi salah satu penerimaan daerah untuk percepatan dan pengembangan pertumbuhan ekonomi di daerah.

Berdasarkan pasal 85 UU No.28/2009, objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan tersebut salah satunya adalah penunjukkan pembeli dalam lelang. Subjek dan wajib pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.

Berkenaan dengan hal tersebut maka pembeli tanah atau tanah dan bangunan baik pribadi atau badan yang ditunjuk dalam lelang wajib membayar BPHTB. Tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Namun sesuai dengan pasal 88 UU No.28/2009, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).

BACA JUGA: Bupati Bantul Ingatkan Warga Untuk Hati-Hati Dalam Transaksi Tanah

Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP merupakan nilai pengurang NPOP sebelum dikenakan tarif BPHTB. Besaran NPOPTKP ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Namun sesuai pasal 87 ayat 4 UU No.28/2009, besarnya NPOPTKP  ditetapkan paling rendah sebesar Rp60 juta untuk setiap wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news