Pasca Putusan PN Jeneponto, Pengelolaan Parkir RSUD Lanto Daeng Pasewang Masih Menuai Polemik

10 hours ago 6
Pasca Putusan PN Jeneponto, Pengelolaan Parkir RSUD Lanto Daeng Pasewang Masih Menuai PolemikRSUD Lanto Daeng Pasewang Kabupaten Jeneponto. Dok. Ist

KabarMakassar.com — Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto akhirnya mengeluarkan putusan terkait sengketa panas pengelolaan parkir di RSUD Lanto Daeng Pasewang (Latopas).

Namun kenyataannya, bukannya mereda, melainkan putusan ini justru memicu perang urat syaraf antara pihak Rumah Sakit dan CV Ahnaf sebagai penggugat.

Pihak RSUD, melalui kuasa hukumnya Saiful, memandang putusan ini sebagai validasi atas langkah tegas yang mereka ambil. Mereka berargumen bahwa gugatan CV Ahnaf memang cacat sejak awal.

Menurut Hakim, gugatan yang diajukan oleh penggugat dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena dianggap prematur.

“Surat pemutusan baru efektif 1 Agustus, tapi mereka sudah menggugat di Juli,” jelas Saiful.

Selain itu, Saiful juga membeberkan bahwa alasan lain pemutusan kontrak kerja sama tersebut dilakukan pihak RSUD Lanto Daeng Pasewang lantaran tidak adanya laporan pendapatan sejak tahun 2022. Termasuk, tarif parkir yang melambung di luar aturan, hingga hilangnya barang milik pengunjung.

Oleh sebab itu, bagi RSUD, ini adalah lampu hijau untuk menertibkan area rumah sakit demi kenyamanan pasien.

Di kubu lawan, CV Ahnaf menilai pihak RSUD terlalu dini merayakan kemenangan. Hari Firmansyah, Kuasa Hukum CV Ahnaf, memberikan peringatan keras agar tidak terjadi pengaburan fakta.

Mereka menegaskan bahwa status NO berarti hakim belum memeriksa pokok perkara. Di lain sisi, gugatan ini belum finish sehingga masih ada upaya hukum selanjutnya.

“Majelis hakim Belum Memeriksa Pokok Perkara. Hakim belum menilai apakah ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak RSUD Latopas saat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak atau tidak sehingga tidak ada pihak yang menang atau kalah secara substansi,” tegas Hari.

Sementara Direktur CV Ahnaf, Jamaluddin, menyebut alasan pelanggaran yang dilempar pihak RSUD adalah tuduhan sepihak yang tidak berdasar hukum dan merusak reputasi perusahaannya.

Tak ayal, Jamaluddin menegaskan bakal melakukan upaya-upaya hukum selanjutnya agar polemik kian jelas dimata publik.

Secara hukum, putusan NO memang membuat status sengketa ini menggantung. Sementara manajemen RSUD merasa telah menang di atas kertas, CV Ahnaf masih memiliki peluru untuk menyeret kasus ini kembali ke meja hijau.

“Putusan NO majelis hakim masih memungkinkan bagi kami penggugat untuk dapat mengajukan kembali gugatan ulang atau menempuh upaya hukum banding,” imbuhnya.

Dengan adanya rencana upaya hukum lanjutan dari CV Ahnaf, polemik parkir di RSUD Lanto dipastikan akan terus menjadi sorotan publik Jeneponto dalam beberapa bulan ke depan.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news